NongkiNgopi.com – Polrestabes Semarang telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembunuhan anak Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, ABK (16). ABK dilaporkan meninggal setelah kejang-kejang di sebuah di Kota Semarang pada tanggal 18 Mei 2023.
Tersangka, yang sudah dikenal ABK melalui media sosial, akhirnya teridentifikasi sebagai Ahmad Nashir, seorang mahasiswa fakultas ekonomi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang.
Kronologi Meninggalnya Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan
Ahmad Nashir (AN) dan ABK berkenalan melalui Instagram pada tanggal 3 Mei 2023. Setelah dua minggu berkenalan secara online, mereka akhirnya bertemu pada tanggal 18 Mei 2023.
AN menjemput ABK di rumahnya dan membawanya ke sebuah indekos di Kecamatan Banyumanik. Di sana, mereka meminum miras yang telah dibeli oleh AN.
Namun, ABK mengalami mual dan AN membelikan susu untuk meredakan gejala tersebut. Meskipun sudah meminum susu, ABK masih merasa mual dan diminta oleh AN untuk minum air kelapa.
BACA JUGA : Mega Skandal Korupsi: Kerugian Negara Capai 78 Triliun Rupiah
Beberapa saat setelah minum air kelapa, ABK mengalami kejang-kejang dan segera dilarikan ke RS Elisabeth, Kota Semarang.
Dokter yang menangani ABK curiga dengan kejang-kejang yang dialaminya, yang biasanya terjadi akibat keracunan. Dugaan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit, ABK menghembuskan napas terakhir pada malam hari itu.
Temuan Autopsi dan Penyelidikan Polisi
Jenazah ABK kemudian diautopsi pada tanggal 19 Mei 2023 setelah mendapatkan persetujuan dari keluarga. Hasil autopsi menunjukkan bahwa ABK meninggal akibat asfiksia atau gagal napas, mati lemas, dan keracunan.
Polisi melakukan pemeriksaan mikrobiologi, patologi anatomi, dan toksikologi untuk meneliti jenis racun yang diduga menjadi penyebab kematian ABK.
Namun, polisi masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk memastikan tidak ada campuran lain dalam minuman keras yang dikonsumsi oleh ABK.
Tersangka dan Penyelidikan Polisi
Setelah pemeriksaan terhadap sembilan saksi, pihak kepolisian menetapkan Ahmad Nashir (AN) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ABK.
Selain itu, polisi juga mengumpulkan alat bukti dan mendapatkan keterangan dari ahli forensik. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan bahwa AN adalah seorang mahasiswa berusia 22 tahun dari fakultas ekonomi.
BACA JUGA : Juru Parkir Ikut Nyaleg, Alasannya untuk Buka Lapangan Kerja
Polisi menduga bahwa ABK meninggal akibat afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan.
Pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kasus ini, termasuk menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan keterangan lebih lanjut dari ahli.
Pembunuhan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan ini telah menciptakan kecaman dan keprihatinan di masyarakat, serta menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dalam berinteraksi melalui media sosial.