NongkiNgopi.com – Pada suatu sore di Kelurahan Pluit, Ketua RT 011, Pak , menyampaikan informasi tentang aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pemilik dan pegawai ruko di wilayahnya.
Meskipun tidak berada di lokasi saat demo berlangsung, Pak Riang memberikan penjelasan terkait tuntutan yang diajukan dan perluasan permasalahan yang terjadi.
Pak Riang menegaskan bahwa aksi unjuk rasa harus memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyoroti adanya reklame dan spanduk yang ditujukan kepadanya, yang memiliki konsekuensi hukum.
Ketua RT ini mengingatkan pentingnya etika bernegara dan etika bermasyarakat, di mana patuh terhadap hukum dan aturan adalah hal yang harus dijunjung tinggi.
BACA JUGA : Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kecepatan Ditingkatkan Melampaui Motor MotoGP
Pak Riang menjelaskan bahwa ia telah melakukan langkah-langkah untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik ruko.
Surat-surat telah dikirim kepada pihak berwenang, seperti lurah dan camat, namun tidak mendapatkan tanggapan. Baru pada Januari dan Februari 2023, tanggapan muncul dari Gubernur Heri Budi Hartono. Tindakan eksekusi yang terjadi saat ini merupakan tindakan tegas atas nama hukum oleh pemerintah.
Pak Riang menegaskan bahwa peran utamanya sebagai ketua RT adalah menjaga lingkungan agar tetap tertib. Ia berfokus pada penerbitan sertifikat dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Ia juga menegaskan bahwa aksi demo yang dilakukan tidak memiliki hubungan langsung dengan permasalahan saluran air yang ditutup oleh pemilik ruko. Ia mengingatkan pentingnya pendidikan dan pemahaman masyarakat terhadap lingkungan dan etika sosial.
Pak Riang memberikan tanggapan terhadap tuntutan pemilik ruko yang mengklaim telah memberikan sumbangan untuk perbaikan saluran air.
BACA JUGA : Mega Skandal Korupsi: Kerugian Negara Capai 78 Triliun Rupiah
Ia menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan oleh pemerintah didasarkan pada fakta lapangan dan hukum yang ada. Ia juga menjelaskan bahwa penundaan atau perpanjangan waktu tidak dapat dilakukan sembarangan, dan bahwa pemerintah harus bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pada bagian terakhir, Pak Riang menyampaikan informasi mengenai pembongkaran ruko yang dilakukan oleh pemerintah. Ia menyoroti pentingnya prasarana umum, seperti saluran air dan bahu jalan, yang tidak boleh dilanggar.
Ia memberikan penjelasan mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh penutupan saluran air, termasuk banjir yang dapat terjadi saat musim hujan.
BACA JUGA : Juru Parkir Ikut Nyaleg, Alasannya untuk Buka Lapangan Kerja
Pesan dari Pak Riang kepada pemangku kepentingan, termasuk pemilik ruko dan masyarakat sekitar. Ia mengingatkan agar mereka menyadari tanggung jawab sosial dan lingkungan yang melekat pada mereka.
Ketua RT ini meminta agar semua pihak dapat menghargai peraturan yang berlaku dan memperoleh izin yang sesuai dengan kegiatan bisnis mereka. Ia mengajak semua orang untuk mengedepankan etika bermasyarakat demi kebaikan bersama.