Berita

Kejagung Periksa Tenaga Ahli Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4.

NongkiNgopi.com – (Kejagung) terus melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2022. Dalam rangka memperkuat pembuktian dan kelengkapan berkas terkait kasus tersebut, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tenaga ahli di Kominfo.

BACA JUGA : Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka dan Ditahan di Kasus BTS Rp 8 T

Identitas Saksi yang Diperiksa

Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus korupsi BTS 4G. Berikut adalah identitas keenam saksi yang diperiksa:

  1. GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan.
  2. LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  4. EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI.
  5. WNW selaku Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  6. AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.

Keenam saksi yang diperiksa oleh Kejagung merupakan bagian dari penyelidikan kasus korupsi BTS 4G. Mereka dimintai keterangan terkait peran mereka dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang dapat memperkuat pembuktian dan kelengkapan berkas terkait kasus tersebut.

BACA JUGA : Kenikmatan yang Dirasakan dari Tower BTS 4G Jika Tak Dikorupsi

Penambahan Tersangka dalam Kasus Korupsi BTS

Seiring berjalannya penyelidikan, Kejagung menambah jumlah tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Seorang tersangka baru, yaitu WP, ditetapkan sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yang berperan sebagai penghubung pihak-pihak tertentu dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Dengan penambahan tersangka ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G menjadi 7 orang.

Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, total terdapat tujuh tersangka. Mereka adalah:

  1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
  3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
  4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
  5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
  6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
  7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.

Besarnya Kerugian Keuangan Negara

Dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 triliun.

Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp 10 triliun telah dicairkan untuk proyek tersebut, namun barangnya tidak ada.

Dengan demikian, Kejagung terus berupaya mengusut kasus korupsi BTS 4G ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi, termasuk tenaga ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Penyelidikan ini diharapkan dapat membawa keadilan dan mengungkap kebenaran terkait dugaan tindak korupsi yang merugikan negara dalam penyediaan infrastruktur telekomunikasi tersebut.

Related Posts

1 of 62