NongkiNgopi.com – Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengingatkan masyarakat akan bahaya hukum yang dapat dihadapi jika mereka menyebarluaskan di Bali melalui media sosial.
Dalam konferensi pers, Kapolda Putu menekankan pentingnya tidak sembarangan dalam menyebarkan informasi tersebut, karena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik () dapat digunakan untuk menjerat mereka.
Kapolda Bali juga menyoroti peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan (kamtibmas), terutama dengan mencegah perilaku negatif dari turis asing di Bali.
Jika masyarakat menemui perilaku yang tidak pantas, mereka diharapkan segera melaporkannya ke polisi terdekat.
Kapolda Putu menegaskan bahwa tindakan melanggar yang dilakukan oleh wisatawan asing terkait pornografi tidak boleh disebarluaskan.
BACA JUGA : Kapolda Metro Jaya Minta Maaf atas Insiden Mario Dandy Memasang Borgol Sendiri
Sebagai respons, Polda Bali akan mengambil tindakan hukum terhadap individu yang memviralkan perilaku mesum turis asing di Bali.
Beberapa insiden ulah mesum turis asing telah menjadi viral belakangan ini di media sosial. Contohnya adalah kasus seorang pria Jerman yang tampil telanjang saat pertunjukan tari di Ubud, Gianyar.
Selain itu, video seorang pria Denmark yang menunjukkan alat kelaminnya sambil duduk di atas sepeda motor juga menjadi viral.
Dalam konteks ini, masyarakat diingatkan untuk menghindari menyebarkan konten semacam itu. Kapolda Bali menekankan bahwa penyebaran ulah mesum turis asing tidaklah tepat dan tidak boleh dikomersialkan melalui media sosial.
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan mengambil tindakan hukum terhadap individu yang terlibat dalam penyebaran konten semacam itu.
Tujuan dari peringatan ini adalah untuk mempertahankan keamanan, ketertiban, dan martabat Pulau Dewata dengan partisipasi masyarakat Bali.
Selain itu, masyarakat perlu sadar akan konsekuensi hukum penyebaran ulah mesum turis asing melalui media elektronik dan UU ITE.