Berita

Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Divonis 8 Tahun Penjara atas Suap 11,2 Miliar Rupiah

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Divyati telah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Putusan ini terkait keterlibatannya dalam kasus suap senilai 11,2 miliar Rupiah kepada Mahkamah Agung.

Nongkingopi.com – Hakim Agung nonaktif Sudrajad Divyati telah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Putusan ini terkait keterlibatannya dalam kasus suap senilai 11,2 miliar Rupiah kepada Mahkamah Agung. Sudrajad Dimyati terbukti bersalah dalam kasus yang melibatkan koperasi simpan pinjam Intidana. Menurut majelis hakim Tipikor Bandung, Sudrajad menerima suap secara bersama-sama untuk mempengaruhi proses kasasi koperasi tersebut.

Baca Juga: Moskow Diserang Drone: Ukraina Dituding sebagai Dalang

Dalam persidangan, penasehat hukum Sudrajad, Firman Wijaya, mengumumkan niat untuk mengajukan banding terhadap putusan ini. Firman Wijaya menyebut bahwa pihaknya akan memperjuangkan upaya hukum lebih lanjut demi kepentingan kliennya.

Selain Sudrajad Dimyati, kasus suap ini juga melibatkan sejumlah nama lainnya, termasuk Hakim Agung Gazel Bahasaleh, Hakim Elit Teri Pangestu, Hakim Prasetyo Nugroho, dan Hakim Edi Wibowo. Dalam pengembangan terbaru, KPK juga menangkap dua tersangka baru, yaitu sekretaris MA Hasbi Hasan dan eksklumisaris.

Meskipun putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang menuntut Sudrajad dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda satu miliar Rupiah, keputusan ini tetap menjadi preseden penting dalam upaya memberantas korupsi di lingkungan peradilan.

Baca Juga: Apakah Link di Chat WhatsApp Bisa Membuat Memori HP Penuh? Simak Penjelasannya!

Kasus ini mengguncang publik dan menunjukkan bahwa tindakan korupsi di kalangan hakim masih menjadi perhatian serius. Keputusan hukum yang tegas dan adil diharapkan akan memberikan sinyal kuat bahwa pelaku korupsi di semua tingkatan akan dihukum dengan tegas, tanpa pandang bulu.

Kasus suap ini menekankan pentingnya sistem peradilan yang bebas dari pengaruh korupsi dan memperkuat keyakinan publik bahwa penegakan hukum yang adil adalah landasan yang harus dipertahankan dalam membangun negara yang bersih dan berkeadilan.

Dalam perkembangan selanjutnya, akan menarik untuk melihat apakah banding yang diajukan oleh penasehat hukum Sudrajad akan menghasilkan perubahan dalam keputusan ini. Keputusan akhir akan membawa implikasi besar dalam upaya memberantas korupsi dan memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.

Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Divonis 8 Tahun Penjara

Baca Juga: Itel S23 Smartphone 1,3 Jutaan dengan Fitur Mengesankan

"Hanya manusia biasa yang mencoba menjalani hidup sebaik mungkin. Kami mungkin tidak sempurna, kadang-kadang membuat kesalahan, dan memiliki keterbatasan kami sendiri. Namun, kami juga memiliki potensi untuk tumbuh, belajar, dan berkembang dari…

Related Posts

1 of 63