nongkingopi.com – Kementerian Agama Indonesia telah memastikan bahwa jemaah haji reguler dari Indonesia akan menerima perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan selama menjalankan ibadah haji.
Asuransi ini akan berlaku sejak jemaah tiba di asrama hingga saat kepulangan mereka. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi jemaah haji dalam pelaksanaan ibadah mereka.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, , mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan asuransi ini, jemaah haji yang meninggal dunia setelah tiba di asrama akan menerima asuransi sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah mereka setorkan.
BACA JUGA : WhatsApp Beta Memperkenalkan Fitur Kirim dan Terima Foto HD
Kementerian Agama telah menetapkan beberapa ketentuan terkait pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan kepada jemaah haji. Berikut adalah ketentuan-ketentuan tersebut:
- Jika seorang jemaah haji wafat setelah tiba di asrama, mereka akan menerima asuransi jiwa dengan besaran minimal Bipih yang telah mereka setorkan.
- Jika seorang jemaah haji wafat akibat kecelakaan, mereka akan menerima dua kali besaran Bipih sebagai klaim asuransi.
- Jika seorang jemaah haji mengalami cacat tetap akibat kecelakaan, mereka akan menerima santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen hingga 100 persen dari Bipih.
- Pengurusan asuransi jiwa dan kecelakaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
- Klaim asuransi akan dibayarkan melalui transfer ke rekening jemaah yang bersangkutan.
- Asuransi ini mencakup periode mulai dari saat jemaah tiba di asrama embarkasi haji hingga saat jemaah kembali ke embarkasi setelah menyelesaikan ibadah haji.
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), hingga saat ini terdapat 29 jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 23 jemaah wafat di Madinah dan enam jemaah wafat di Makkah.
Pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi jemaah haji dan keluarga mereka.
Tahun ini, kuota haji Indonesia telah kembali normal dengan jumlah sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota sebanyak 8.000 dari pemerintah Arab Saudi.
BACA JUGA : Indonesia Perlu Mewaspadai Potensi Terjadinya El Nino dan Dampaknya pada Karhutla
Operasional ibadah haji telah dimulai sejak 23 Mei 2023, di mana jemaah haji secara bertahap tiba di Asrama Haji. Setelah itu, jemaah mulai diberangkatkan ke Arab Saudi.
Gelombang pertama jemaah haji berakhir, kloter 38 Jakarta-Bekasi tiba di Bandara AMAA Madinah. Total terdapat 263 kloter dengan 100.001 jemaah yang tiba di Madinah dari tanggal 24 Mei hingga 8 Juni 2022.
Sejak tanggal 1 Juni 2023, jemaah yang berada di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah. Hingga saat ini, tercatat 120 kloter dengan 46.341 jemaah telah tiba di Makkah dari Madinah.