nongkingopi.com – Pengusaha Yusuf Hamka belakangan menagih utang kepada pemerintahan sebesar 800 miliar rupiah karena deposito perusahaannya atau CMNP di Bank Yakin Makmur tak kunjung diganti. Namun, kini Kementerian Keuangan menyebut bahwa entitas CNMP memiliki utang ratusan miliar ke negara.
BACA JUGA : Heboh di Media Sosial! Kacang Hazelnut Diklaim Sama dengan Kemiri oleh TikToker
Yusuf Pamungka pun menantang akan menggantinya 100 kali lipat jika terbukti perusahaannya terutang. Yusuf Hamka mengatakan bahwa perusahaannya CMMP tidak memiliki utang ke pemerintahan terkait bantuan likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
BLBI menegaskan bahwa CMP merupakan perusahaan yang bersih dari utang. Meski begitu, Yusuf mengatakan tidak mengetahui dengan grup Citra yang lain apakah memiliki utang atau tidak.
Menurutnya, apabila CMP memang memiliki utang ke negara, seharusnya pemerintah melakukan penagihan ke perseroan. Ia pun menantang pemerintah untuk membuktikan utang yang dimaksud. Jika terbukti memiliki utang, Yusuf Hamka akan menggantinya 100 kali lipat.
BACA JUGA : Sidang Isbat Idul Adha 2023: Tanggal dan Kemungkinan Beda dengan Muhammadiyah
Untuk meluruskan permasalahan antara CMNP dan pemerintah, Yusuf Hamka meminta untuk dapat bertemu langsung dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ia khawatir bendaharaan negara mendapatkan informasi yang salah dari jajarannya. Sebelumnya, diketahui bahwa Kementerian Keuangan menyatakan entitas CMNP memiliki utang senilai ratusan miliar rupiah kepada negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Regional Cilacap juga menjelaskan bahwa utang tersebut berkaitan dengan dana BLBI terhadap 3 entitas grup Citra.
Lebih lanjut, Regional juga menjelaskan bahwa utang itu berasal ketika CMMP masuk dikendalikan oleh orang yang sama dengan pengendali Bank Yakin Makmur, yaitu Siti Hardianti Rukmana atau Tutut Soeharto.
BACA JUGA : Peningkatan Praktik Korupsi di Indonesia Diakui oleh Mahfud MD
Sementara itu, Yusuf Hamka menegaskan bahwa CMNP merupakan perusahaan terbuka yang bukan merupakan bagian atau milik dari Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto.
Artikel tersebut menggambarkan kontroversi yang terjadi antara Yusuf Hamka, pengusaha, dan pemerintah terkait klaim utang yang saling berbeda.
Yusuf Hamka menantang pemerintah untuk membuktikan utang yang diklaim oleh mereka, sambil menyatakan kesiapannya untuk menggantinya 100 kali lipat jika terbukti benar.
Dia juga meminta pertemuan langsung dengan Menteri Keuangan untuk membahas permasalahan ini. Sementara itu,
Yusuf Hamka menegaskan bahwa perusahaannya, CMNP, tidak memiliki hubungan kepemilikan dengan Siti Hardianti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Konflik ini menunjukkan ketidaksepakatan antara kedua belah pihak dan perlunya klarifikasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik klaim tersebut.