BeritaViral

Pria di Lubuklinggau Merobek dan Membuang Al-Quran Akibat Kehilangan Istri

Seorang pria di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah terlibat dalam aksi perusakan Al-Quran.

Pria Lubuklinggau Merobek Al-Quran

nongkingopi.com – Seorang pria di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah terlibat dalam aksi .

Rian Wartimena, pelaku perusakan tersebut, dengan tega merobek dan membuang kitab suci Al-Quran karena merasa kecewa atas kematian mendadak istrinya, meskipun mereka baru saja menjalani rumah tangga selama empat tahun.

BACA JUGA : Jennie BLACKPINK Meminta Maaf karena Turun Panggung di Konser Melbourne

, , dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya yang telah merusak Al-Quran.

Rian mengaku khilaf dan mengungkapkan rasa kecewanya karena kematian istrinya. Aksi perusakan tersebut dilakukan oleh Rian secara langsung, dengan meremas dan sengaja merobek kitab suci Al-Quran.

BACA JUGA : Kisah Wanita yang Donor Ginjal untuk Pacarnya yang Sekarat, Namun Malah Diselingkuhi

AKBP Harissandi melanjutkan keterangannya dengan menyebutkan bahwa Rian menggunakan tangan sendiri untuk merusak Al-Quran.

Ia meremas dan merobek kitab suci tersebut dengan niat yang jelas. Setelah merusaknya, Rian membuang Al-Quran ke dalam kotak sampah dan wastafel.

Lebih lanjut, Harissandi mengungkapkan bahwa aksi penodaan agama ini terjadi setelah Rian menyelesaikan salat Maghrib. Al-Quran yang telah dirusak oleh pelaku diletakkan di atas tempat tidurnya.

BACA JUGA : Drama Cinta Tak Terduga: Vicky Prasetyo Melamar Marshanda dengan Mahar yang Menggemparkan

Peristiwa merobek dan membuang Al-Quran yang dilakukan oleh seorang pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, telah mengejutkan masyarakat.

Motifnya dikaitkan dengan rasa kecewa atas kematian mendadak istrinya. Polisi telah mengambil tindakan terhadap pelaku, yang mengakui perbuatannya sebagai sebuah khilaf. Tindakan tersebut menimbulkan keprihatinan dan kecaman luas terhadap tindakan penodaan terhadap kitab suci.

Related Posts

1 of 63