nongkingopi.com – Pada persidangan yang berlangsung, pengacara David menilai bahwa pihak yang diwakili oleh Mario Dandy tidak menunjukkan itikad baik dalam masalah uang ganti rugi yang sedang dipertentangkan. Isu ini menjadi perdebatan utama dalam kasus ini.
Salah satu isu yang muncul adalah mengenai restitusi yang diajukan oleh keluarga korban. LPSK (Lembaga Bantuan Hukum) terlibat dalam kasus ini dan dianggap sebagai lembaga yang dapat membantu menyelesaikan isu restitusi tersebut.
Menurut pengacara David, restitusi merupakan hak dari anak korban, dan hal ini diatur dalam undang-undang yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 1 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43. Restitusi dianggap sebagai bentuk kompensasi yang harus diberikan kepada korban.
LPSK diberikan kepercayaan untuk menghitung jumlah restitusi yang harus dibayarkan kepada keluarga korban, dengan mempertimbangkan berbagai komponen yang relevan. Pengacara David menyampaikan kepercayaannya sepenuhnya kepada LPSK dalam hal ini.
BACA JUGA : Skandal Penipuan Oknum Polisi: Pedagang Bubur Mengalami Kerugian Rp310 Juta, Kapolsek Mundu Dicopot!
Namun, dalam persidangan terbaru, terlihat bahwa pihak Mario Dandy sudah beberapa kali menyatakan niatnya untuk membantu menyelesaikan masalah secara damai.
Namun, perilaku tim pengacara Mario Dandy selama persidangan mengindikasikan adanya upaya menghindari pemenuhan kewajiban restitusi, yang bertentangan dengan klaim awal mereka tentang itikad baik.
Pengacara David menekankan bahwa penentuan dan pelaksanaan restitusi akan dilakukan oleh jaksa dan majelis hakim. Mereka memiliki peran penting dalam memutuskan apakah restitusi harus dilakukan, serta dalam mengawasi eksekusi restitusi. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya negara dalam mewujudkan hak-hak restitusi bagi korban.
Kasus ini mencerminkan pertentangan antara pengacara David yang menilai kurangnya itikad baik dari pihak Mario Dandy terkait restitusi uang ganti rugi.
BACA JUGA : Uganda Mengesahkan Hukuman Mati Bagi Kaum LGBT, Dikecam Barat!!
Restitusi dianggap sebagai hak korban yang diatur oleh undang-undang dan diperhitungkan oleh LPSK. Meskipun ada upaya damai yang disampaikan, sikap pihak Mario Dandy selama persidangan menimbulkan keraguan tentang niat baik mereka.
Keputusan akhir dan pelaksanaan restitusi akan ditentukan oleh jaksa dan majelis hakim, yang akan menunjukkan sejauh mana negara mewujudkan hak-hak restitusi bagi korban.