– Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro, Irjen Karyoto, untuk mengambil langkah-langkah guna meminta bantuan dari Detasemen Khusus (Densus) 88 dalam menangkap “si kembar” Rihana dan Rihani.
Kedua wanita kembar ini telah menjadi tersangka dalam kasus penipuan preorder iPhone.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa langkah ini perlu dilakukan sebagai respons terhadap inisiatif Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang ingin melibatkan Densus 88 dalam pengejaran Dito Mahendra, yang telah melecehkan pihak kepolisian setelah tidak menghadiri panggilan Bareskrim Polri sebanyak dua kali.
Menurut Sugeng, kedua kasus tersebut memiliki kesamaan dalam hal ketidakooperatifan dengan penegak hukum dan menghilang dari panggilan polisi.
Oleh karena itu, keterlibatan Densus 88 dianggap penting guna mempercepat penangkapan Rihana dan Rihani.
Selain itu, langkah ini juga akan memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang telah viral di media sosial.
Sugeng menambahkan bahwa masyarakat, terutama korban-korban penipuan dan kecurangan yang dilakukan oleh si kembar ini, sangat menantikan proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari pihak kepolisian.
BACA JUGA : Video Joget TikTok di Mekkah yang Viral Tuai Kecaman dari Warganet!!
Sugeng juga menyoroti implikasi kasus ini terhadap para reseller dan korban yang telah menjadi bagian dari jaringan penipuan ini.
Salah satu reseller, Pungky Marsyaviani, yang juga menjadi korban preorder iPhone Rihana dan Rihani, saat ini ditahan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pungky dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan oleh Siti Fatiha Rayta, melalui laporan polisi nomor LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022.
Sugeng menekankan bahwa Pungky, sebagai korban, sebenarnya telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.
Namun, laporan polisi tersebut di Polsek Ciputat Timur, yang berada di bawah Polres Tangerang Selatan, sedang diproses dengan cepat, sedangkan penanganan perkara Pungky di Polres Tangsel belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Pungky Marsyaviani, yang memiliki seorang anak berusia 1,5 tahun, telah dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Sidang Pungky dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 6 Juli 2023, di Pengadilan Negeri Tangerang.