BeritaLife StyleSoftwareTeknologi

Biaya Terbaru QRIS yang Tidak Lagi Gratis, BI Menegaskan Pembeli Tidak Boleh Dikenakan Biaya

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard telah menjadi salah satu aplikasi pembayaran yang populer di Indonesia.

QRIS Tidak Lagi Gratis

– QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard telah menjadi salah satu aplikasi pembayaran yang populer di Indonesia.

Keunggulan QRIS terletak pada kemampuannya untuk menerima pembayaran melalui berbagai aplikasi pembayaran yang menggunakan QR Code.

Dengan QRIS, masyarakat tidak perlu menginstal banyak aplikasi pembayaran di perangkat mereka. Layanan QRIS juga dapat digunakan di seluruh tempat yang memiliki logo QRIS.

Kepraktisan lain yang ditawarkan oleh QRIS adalah kemampuannya untuk melakukan pembayaran hanya dengan melakukan pemindaian QR Code dan mengklik tombol bayar.

Selain itu, penggunaan QRIS juga memberikan manfaat bagi para pedagang, karena mereka tidak perlu menyediakan banyak aplikasi pembayaran QR yang berbeda.

H3: Perubahan Biaya Layanan QRIS

Namun, baru-baru ini, terjadi perubahan dalam kebijakan biaya yang berlaku untuk layanan QRIS.

Menurut informasi yang dilansir melalui bi.go.id, setiap transaksi QRIS dikenakan biaya 0,3% bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Perubahan ini mulai berlaku pada bulan Juli 2023. Sebelumnya, pelaku usaha tidak dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS alias gratis.

BACA JUGA : Redenominasi Rupiah: Memengaruhi Perubahan dalam Kebiasaan dan Transaksi Masyarakat

Meskipun terdapat perubahan dalam biaya layanan QRIS, Bank Indonesia (BI) telah menegaskan bahwa biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada pembeli.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, menyatakan bahwa pedagang tidak diperbolehkan membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS.

Hal ini didasarkan pada Pasal 52 Ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021, yang melarang penyedia jasa pembayaran mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa.

Jika pengguna menemukan pedagang yang membebankan biaya tambahan tersebut, mereka dapat melaporkannya kepada penyedia jasa pembayaran.

Bank Indonesia juga menegaskan bahwa mereka tidak memperoleh pendapatan dari MDR QRIS. Penting untuk mencatat bahwa terdapat pengecualian bagi merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR, seperti transaksi Government to People (seperti bansos) dan People to Government (seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial).

Related Posts

1 of 97