– Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada Senin, 24 Juli 2023.
Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam sebelum Airlangga meninggalkan Gedung Kejagung. Terjadi ketegangan antara awak media dan pengawal Airlangga saat akan meninggalkan lokasi, ketika pengawal diduga teriakkan ancaman “Gue Tembak Lo!”
Panggilan dari Kejagung merupakan kali kedua bagi Airlangga untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022. Pada pemanggilan pertama tanggal 18 Juli 2023, Airlangga mangkir tanpa pemberitahuan.
Namun, kali ini, dia memenuhi panggilan dan menghadapi 46 pertanyaan dari penyidik Kejagung. Setelah pemeriksaan, Airlangga menyatakan bahwa dia telah menjawab semua pertanyaan dengan baik.
BACA JUGA : Dugaan TPPU! Bareskrim Periksa 2 Anak Panji Gumilang
Kejagung menetapkan tiga perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya.
Berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 6,47 triliun. Selain perusahaan, lima orang pelaku juga telah menjalani proses sidang dan memiliki status terpidana.
Dalam kasus yang sama, lima orang telah divonis sebagai terpidana. Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau dua bulan kurungan.
Selain itu, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, divonis 7 tahun penjara.
Sementara itu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, mendapat hukuman 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Airlangga Hartarto enggan memberikan banyak penjelasan mengenai materi pemeriksaan, dan ia mengatakan bahwa hal tersebut diserahkan kepada penyidik.
Namun, dia menyatakan bahwa telah menjawab semua pertanyaan dengan baik. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berlangsung terhadap kasus izin ekspor CPO yang merugikan negara.
BACA JUGA : Panji Gumilang Siap Membangkitkan Al Zaytun 10 Kali Lipat Meskipun Asetnya Dirampas!
Selain pemeriksaan, terjadi insiden kontroversial saat Airlangga akan meninggalkan Gedung Kejagung. Pengawalnya, diduga, mengeluarkan ancaman dan teriakan kasar terhadap awak media yang mencoba mendekati Airlangga untuk mengajukan pertanyaan.
Insiden tersebut menambah ketegangan suasana sebelum akhirnya Airlangga dan rombongan meninggalkan lokasi.
Setelah insiden itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa tidak ada protokoler atau petugas keamanan resmi yang diinstruksikan untuk mengucapkan kata-kata ancaman seperti yang terdengar dalam insiden tersebut.
Mereka menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak sesuai dengan protokoler yang berlaku dalam pengawalan pejabat negara.
Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati, termasuk pemeriksaan terhadap pejabat negara.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan, tanpa pandang bulu.
Kejagung akan melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan Airlangga Hartarto sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.
Pemeriksaan ini diharapkan memberikan kejelasan dalam mengungkapkan kebenaran dan memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat.