Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka
– Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penistaan agama yang menarik perhatian publik.
Dilansir dari TV One, , pimpinan , ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dimulai pada pukul 13.25 WIB dan berlangsung selama berjam-jam hingga akhirnya pada pukul 21.15 WIB.
Bareskrim Polri mengumumkan bahwa Panji Gumilang resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Langkah ini didasarkan pada gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap kasus ini.
BACA JUGA : Tanggapan Kompolnas Terkait Gugatan Panji Gumilang kepada Tiga Tokoh: Mahfud MD, Anwar Abbas, dan Ridwan Kamil
Sebelumnya, Panji Gumilang telah dua kali dipanggil oleh polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang telah dilaporkan dalam 3 laporan polisi.
Pada panggilan pertama, Panji Gumilang tidak hadir dengan alasan sakit, namun pada panggilan kedua, dia akhirnya memenuhi panggilan tersebut dan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.
Pada pukul 15.00 WIB, Panji Gumilang mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait keterangan yang bersangkutan dalam kasus ini.
Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama, dan pada pukul 19.00 WIB, Panji Gumilang diberikan kesempatan untuk istirahat dan makan malam serta menjalankan ibadah sembahyang sesuai dengan haknya sebagai terperiksa.
Proses pemeriksaan kemudian selesai pada pukul 19.30 WIB, tetapi Panji Gumilang masih diberikan kesempatan untuk mengoreksi keterangannya sebanyak lima kali.
BACA JUGA : Viral! Video Bule Berhubungan Badan di Pantai Canggu Membuat Gempar Warga Bali
Setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara yang dihadiri oleh berbagai pihak seperti Propam dan difkum, semua pihak sepakat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh pihak Bareskrim Polri, Panji Gumilang dijerat dengan beberapa pasal hukum terkait penistaan agama, termasuk Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana yang mengancam hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, ada juga Pasal 45A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika dengan ancaman hukuman 6 tahun serta Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA : Panji Gumilang Siap Membangkitkan Al Zaytun 10 Kali Lipat Meskipun Asetnya Dirampas!
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam proses penyelidikan kasus ini. Penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk bukti elektronik dan keterangan ahli, sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Pihak kepolisian memberikan jaminan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan akan mengungkap fakta-fakta yang relevan dengan kasus ini.
Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama ini.
Kasus ini memperkuat peran pentingnya menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Indonesia. Publik diimbau untuk tetap tenang dan membiarkan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Segala tindakan yang dapat mengganggu proses hukum harus dihindari agar penegakan keadilan dapat berjalan optimal.