BeritaViral

Siswi SMA Malam-malam Digilir oleh 10 Pria di Sibolga

Setelah berjalan-jalan, CDH kemudian dibawa ke rumah ARS di mana dia diminta untuk beristirahat di dalam kamar. Namun, dalam kamar tersebut, ARS melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap CDH.

Siswi SMA Digilir Pria

– Sebuah insiden mengerikan terjadi di Sibolga, Sumatera Utara, di mana seorang siswi SMA berinisial CDH (17) menjadi korban tindakan keji oleh sekelompok pria.

Kejadian ini terjadi saat CDH diajak jalan-jalan tengah malam dan akhirnya digilir oleh 10 pria dalam serangkaian kejadian yang berlangsung semalam suntuk.

Kronologi kejadian tersebut dimulai ketika korban, CDH, diajak jalan-jalan oleh seorang pria berinisial ARS, yang ternyata dikenalnya. Perjalanan jalan-jalan ini berlangsung pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 01.30 WIB pagi.

Setelah berjalan-jalan, CDH kemudian dibawa ke rumah ARS di mana dia diminta untuk beristirahat di dalam kamar. Namun, dalam kamar tersebut, ARS melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap CDH.

Setelah ARS keluar dari kamar, sejumlah pria lain bergantian masuk dan merudapaksa korban secara paksa. Kejadian ini berlangsung dari pukul 01.30 WIB hingga pukul 08.00 WIB.

Selama waktu itu, CDH mengalami tindakan keji oleh beberapa pelaku, termasuk ARS, RAL, DA, MJW, FHS, AH, DHB, dan AHC. Seorang pelaku lainnya, berinisial RT, saat ini masih buron.

CDH tidak segera pulang setelah kejadian tersebut karena handphone miliknya masih berada di rumah ARS. Namun, kemudian CDH memutuskan untuk meninggalkan lokasi tanpa membawa handphone.

BACA JUGA : Istri yang Sedang Hamil Nekat Berzina dengan Temannya Sampai Pecah Ketuban

Pada Senin (17/7/2023), sekitar pukul 01.30 WIB, CDH bersama tiga rekannya hendak pergi ke rumah ARS untuk mengambil kembali ponselnya. Namun, di tengah perjalanan, motor yang mereka kendarai mogok.

CDH kemudian menghubungi ARS menggunakan ponsel temannya untuk meminta bantuan membawa kembali handphone miliknya.

Anehnya, ARS datang tanpa membawa ponsel CDH dan mengatakan bahwa ponsel tersebut ada di rumah seorang pelaku lain berinisial ASL di Gang Terati, Kecamatan Pandan.

Di rumah ASL, CDH kembali mengalami tindakan pelecehan seksual oleh sejumlah pria, termasuk ARS dan pelaku lain yang telah disebutkan sebelumnya. Kejadian ini berlangsung hingga pukul 08.00 WIB.

CDH akhirnya dibebaskan dan berhasil menghubungi orangtuanya sekitar pukul 12.30 WIB, yang kemudian membuat laporan polisi atas kejadian mengerikan yang dialami oleh putri mereka.

Penyelidikan oleh petugas polisi menghasilkan penangkapan terhadap sembilan pelaku, sementara satu pelaku lainnya, RT, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat (2) Junto Pasal 76E dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dihukum dengan ancaman penjara mulai dari 5 tahun hingga 15 tahun.

Kejadian tragis ini telah mengguncangkan masyarakat di Sibolga dan menyorot perlunya perhatian yang serius terhadap perlindungan anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.

Kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan keadilan bagi korban CDH.

Related Posts

1 of 63