Nongkingopi – Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), telah mengeluarkan peringatan terhadap upaya memanipulasi putusan kasasi Mahkamah Agung terkait Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Brigadir J.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam putusan hukuman seumur hidup, tidak ada pengurangan hukuman (remisi). Remisi hukuman hanya berlaku untuk putusan yang terkuantifikasi. Untuk hukuman penjara seumur hidup, remisi tidak dapat diterapkan.
“Jika itu hukuman seumur hidup, itu bukan nilai angka, sehingga tidak ada persentase remisi. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada upaya untuk mengubahnya menjadi nilai angka. Jika dihitung dalam angka, hukuman bisa dikurangi setiap tahun,” ujar Mahfud setelah menyampaikan kuliah di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Mahfud menambahkan bahwa meskipun tidak ada remisi, Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk menerima grasi atau pengampunan presiden.
Presiden juga memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak petisi grasi yang diajukan oleh narapidana, dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
BACA JUGA : Profil Para Hakim MA di Sidang Kontroversial yang Membatalkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Grasi yang diberikan oleh Presiden dapat berupa keringanan atau perubahan jenis hukuman, pengurangan durasi hukuman, atau penghilangan pelaksanaan hukuman, seperti yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 yang mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Namun, petisi grasi tidak menunda pelaksanaan vonis, kecuali dalam kasus hukuman mati.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010, petisi grasi hanya dapat diajukan sekali.
“Jadi, untuk hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati, tidak ada remisi. Remisi tergantung pada persentase, dan persentase selalu bergantung pada nilai angka,” jelas Mahfud.
“Hanya grasi yang memungkinkan. Grasi dari Presiden, itulah satu-satunya kemungkinan,” tambahnya.
Pada hari Selasa, 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung membatalkan hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo, menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga menerima pengurangan hukuman dari vonis sebelumnya.
Pada tingkat kasasi, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara, dikurangi dari vonis sebelumnya 20 tahun.
Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara, turun dari vonis sebelumnya 13 tahun.
Sementara itu, Kuat Ma’ruf dihukum 10 tahun penjara, dikurangi dari vonis sebelumnya 15 tahun.
Putusan kasasi untuk Ferdy Sambo dkk diputuskan oleh lima hakim Mahkamah Agung, termasuk Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi, bersama dengan empat anggota lainnya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.