Nongki Ngopi – Mahkamah Agung (Ma) telah membuat keputusan kontroversial dengan merubah hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan terhadap mantan Kadis Propam Polri, Ferdy Sambo. Pria tersebut kini akan menjalani hukuman penjara seumur hidup, setelah Ma menolak kasasi yang diajukan terkait perkara pembunuhan berencana atas korban brigadir Yosua Hutabarat.
Keputusan Ma ini didasarkan pada perubahan kualifikasi tindak pidana yang diterapkan dalam kasus ini. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menolak upaya banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdy Sambo bersama tiga orang lainnya, yaitu Putri Candrawati, Richard Alliezer Ricky Rizal Wibowo, dan Ma’ruf, telah dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim Agung Suhadi beserta empat anggota lainnya, yakni Soeharto Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priana, membacakan putusan tersebut. Meskipun Ma menolak kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, namun perubahan kualifikasi tindak pidana telah menyebabkan perubahan drastis dalam vonis akhir. Hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Kasus ini telah memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat. Beberapa pihak berpendapat bahwa perubahan vonis ini adil, mengingat adanya perubahan kualifikasi tindak pidana. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup tidak cukup memenuhi keadilan bagi keluarga korban. Para pendukung hukuman mati menyatakan bahwa perubahan tersebut dapat memberikan sinyal negatif terkait dengan penegakan hukum dalam kasus-kasus serius seperti pembunuhan berencana.
Meskipun polemik terus berlanjut, keputusan Mahkamah Agung ini telah mengubah nasib Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Perdebatan mengenai kasus ini kemungkinan akan terus berlanjut, sementara masyarakat dan para ahli hukum mempertimbangkan dampak serta implikasi dari keputusan tersebut dalam sistem peradilan Indonesia.
Baca Juga: Tokoh Utama PSI, Guntur Romli, Mundur Akibat Perbedaan Arah Partai