BeritaViral

Narapidana Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan Penjara

Dalam rangka memperingati HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, sejumlah narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi selama 3 bulan. Diantara mereka, terdapat nama-nama seperti Setya Novanto, atau yang biasa disapa Setnov, mantan Ketua DPR, dan Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.

Nongki Ngopi – Dalam rangka memperingati HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, sejumlah narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi selama 3 bulan. Diantara mereka, terdapat nama-nama seperti Setya Novanto, atau yang biasa disapa Setnov, mantan Ketua DPR, dan Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga. Selain itu, 235 narapidana lain yang berada di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, juga menerima pemberian remisi.

“Kami mengajukan usulan pemberian remisi untuk 237 narapidana, dan dengan rasa syukur, Surat Keputusan (SK) telah dikeluarkan. Kami telah menyampaikan keputusan ini kepada semua narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan undang-undang,” ungkap Kunrat Kasmiri, selaku Kepala Lapas Sukamiskin, pada Kamis (17/8/2023).

Narapidana Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi

Mayoritas narapidana yang diberikan remisi ini terkait dengan kasus tindak pidana korupsi, demikian yang dijelaskan oleh Kalapas Sukamiskin. Adapun rincian pemberian remisi adalah sebagai berikut: 17 narapidana mendapatkan remisi selama satu bulan, 38 narapidana mendapatkan remisi dua bulan, 152 narapidana mendapatkan remisi tiga bulan, dan 18 narapidana mendapatkan remisi empat bulan. Terdapat juga lima narapidana yang diberikan remisi selama lima bulan, dan tujuh narapidana lainnya menerima remisi selama enam bulan.

Salah satu narapidana yang mendapatkan remisi, yaitu Setya Novanto, sebelumnya dihukum penjara selama 15 tahun serta dikenai denda sebesar Rp 500 juta. Setnov terbukti terlibat dalam skandal korupsi proyek e-KTP yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Sementara itu, Imam Nahrawi menjalani hukuman penjara selama 7 tahun akibat menerima suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar terkait percepatan pencairan dana hibah dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi ini menarik perhatian publik, mengingat mereka terlibat dalam tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Hal ini juga memicu perdebatan mengenai efektivitas sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia dalam menangani kasus korupsi, yang seringkali memicu kontroversi di masyarakat.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Jet Pribadi di Selangor, Malaysia 10 Jiwa Melayang

"Hanya manusia biasa yang mencoba menjalani hidup sebaik mungkin. Kami mungkin tidak sempurna, kadang-kadang membuat kesalahan, dan memiliki keterbatasan kami sendiri. Namun, kami juga memiliki potensi untuk tumbuh, belajar, dan berkembang dari…

Related Posts

1 of 63