Viral

Kronologi Tertawanya Mayang saat Menonton Upacara Bendera HUT RI ke-78, Terancam 5 Tahun Penjara!

Kejadian tersebut memicu kontroversi dan kemarahan dari sejumlah pihak, karena tawa Mayang dianggap melecehkan acara sakral peringatan HUT ke-78 RI.

– Sebuah video viral menunjukkan Mayang, putri Doddy Sudrajat, tertawa saat momen upacara Bendera di Istana Merdeka berlangsung pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Kejadian tersebut memicu kontroversi dan kemarahan dari sejumlah pihak, karena tawa Mayang dianggap melecehkan acara sakral peringatan HUT ke-78 RI.

Berikut ini adalah kronologi lengkap peristiwa tersebut dan tanggapan dari pakar hukum terkait ancaman hukuman yang mungkin dihadapi oleh Mayang.

Video yang diunggah oleh akun Lolly Unyu menampilkan Mayang dan beberapa temannya sedang menonton upacara HUT ke-78 RI.

Dalam video tersebut, salah satu teman Mayang menirukan suara komandan upacara yang memberikan aba-aba untuk hormat.

Rekaman tersebut menunjukkan bahwa Mayang dan teman-temannya tertawa setelah mendengar guyonan temannya tersebut. Bahkan, Mayang dan sebagian teman-temannya turut melakukan hormat sambil tertawa dalam posisi tiduran.

Akibat video tersebut viral di media sosial, banyak warganet merasa geram dan menuntut permintaan maaf dari Mayang. Tindakan Mayang dianggap tidak pantas karena dianggap telah melecehkan momen bersejarah kemerdekaan Indonesia yang sangat penting.

BACA JUGA : Megawati Kesal dengan Pernyataan Jokowi tentang Indonesia Maju di 2045, Stunting Dulu Pikirin!

Pengguna media sosial menyatakan bahwa upacara Bendera adalah acara yang patut dihormati dan tidak seharusnya dijadikan bahan guyonan.

Pakar hukum, Jaenudin, memberikan pandangan mengenai potensi urusan hukum yang mungkin dihadapi oleh Mayang.

Jaenudin menjelaskan bahwa jika niat Mayang dan teman-temannya adalah untuk melecehkan atau menghina momen upacara tersebut, tindakan tersebut dapat dilaporkan atas dugaan penghinaan.

Ia menyebutkan bahwa Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 telah mengatur mengenai penghormatan terhadap bendera dan lagu kebangsaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Jaenudin juga menyoroti bahwa tindakan Mayang yang tertawa saat momen bersejarah tersebut mencerminkan kurangnya pendidikan moral dan penghargaan terhadap simbol-simbol nasional.

Dia menunjukkan bahwa tawa Mayang terjadi ketika Presiden Joko Widodo juga ikut serta dalam upacara tersebut, menjadikannya tindakan yang tidak pantas dan tidak bermoral.

Pakar hukum ini menganjurkan agar Mayang dan semua pihak yang terlibat segera menyampaikan permintaan maaf melalui media. Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak etis dan perlu diakui sebagai kesalahan.

Dengan memberikan permintaan maaf secara terbuka, diharapkan dampak dari kontroversi ini dapat diminimalisir.

Tindakan Mayang yang tertawa saat upacara Bendera di Istana Merdeka memang telah memicu perdebatan dan kecaman dari berbagai kalangan.

Namun, penting untuk memahami konteks dan implikasi dari tindakan tersebut sebelum mengambil sikap atau mengeluarkan penilaian.

Related Posts

1 of 35