TKA Cina Dibacok
– Kejadian penganiayaan terhadap seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok atau Cina di Kotabaru menghebohkan warga setempat.
Kepolisian Kotabaru berhasil mengamankan tersangka pengroyokan yang terlibat dalam insiden ini, yang dilaporkan terjadi pada Jumat (25/8) sore.
Tersangka yang berhasil ditangkap bernama Bahrul Ilmi, 28 tahun, sedangkan korban bernama Xu Ming, 42 tahun. Kepolisian telah mengungkapkan beberapa rincian kronologi peristiwa berdasarkan hasil interogasi.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Kotabaru, Ipda Agus Iryanto, peristiwa tersebut dimulai ketika korban, Xu Ming, dalam keadaan mabuk datang ke sebuah warung.
Dalam kondisi mabuk, Xu Ming tanpa sengaja menyenggol kaki tersangka, Bahrul. Insiden kecil ini memicu kemarahan tersangka, yang kemudian berujung pada pertengkaran antara keduanya.
“Korban mendorong kepala tersangka setelah terjadi cekcok, dan tersangka pun membalas dengan mendorong kepala korban,” ungkap Agus Iryanto.
Setelah pertikaian di warung, korban meninggalkan tempat tersebut dan menuju area parkiran.
Namun, Bahrul mengikuti Xu Ming untuk meminta uang. Namun, permintaan Bahrul ditolak oleh korban. Konflik semakin meruncing ketika Bahrul memukul wajah Xu Ming, memicu perkelahian fisik antara keduanya.
BACA JUGA : Dampak Pembuangan Limbah Nuklir Oleh Jepang dan Reaksi Internasional
“Perkelahian tersebut hanya melibatkan tangan kosong, berbeda dengan keterangan beberapa saksi yang menyebutkan adanya pengeroyokan oleh dua rekannya,” jelas Agus Iryanto.
Dari pengakuan tersangka, dua rekannya justru berusaha melerai perkelahian tersebut dan tidak terlibat dalam penganiayaan.
Selain itu, situasinya semakin memburuk ketika Xu Ming kembali ke lokasi untuk mengambil motornya yang sedang diduduki oleh Bahrul.
Di saat itulah, tersangka mengaku menggunakan sebilah parang dan menyerang Xu Ming, mengakibatkan korban terjatuh dan menderita luka-luka serius.
Dampak dari serangan tersebut sangat terasa, dengan Xu Ming menderita luka bacok yang mengenai bagian pinggang, lengan tangan kiri bagian atas, dan tungkai kaki kanan bagian bawah. Kejadian tragis ini tidak hanya menciptakan kengerian di sekitar, tetapi juga memberikan peluang bagi tersangka untuk berhasil melarikan diri dari tempat kejadian.
Korban Xu Ming mendapatkan perawatan medis di Klinik Suaka Insan Magalau, Kotabaru, untuk merawat luka-lukanya.
Hasil interogasi yang dilakukan oleh polisi mengungkapkan bahwa Bahrul Ilmi mengakui melakukan penganiayaan dengan parang terhadap korban.
Selain itu, tersangka juga mengungkapkan bahwa sebelum insiden penganiayaan, ia memiliki niat untuk meminta uang agar dapat membeli minuman keras.
Kepolisian telah menjerat tersangka dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2e KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dikenakan kepada tersangka adalah sembilan tahun penjara.
Xu Ming sendiri merupakan tenaga kerja asing yang bekerja di PT Sumber Daya Energi (SDE), sebuah perusahaan tambang batu bara bawah tanah di Kotabaru. Ia mengemban posisi sebagai underground specialist.