Paspampres Aniaya Warga Aceh
– Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Laksamana Yudo Margono, telah mengambil langkah tegas terkait kasus menggemparkan yang melibatkan seorang oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Kasus tersebut terkait dengan penganiayaan brutal yang berujung pada kematian seorang warga asal Bireuen, Aceh.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, menyatakan bahwa Panglima TNI merasa sangat prihatin atas kejadian tragis ini.
Ia juga menekankan pentingnya penanganan serius terhadap kasus tersebut. Panglima TNI telah memberikan perintah untuk memastikan bahwa pelaku, yang teridentifikasi sebagai Praka RM, mendapat hukuman paling berat.
Julius menyatakan, “Panglima TNI merasa prihatin dan akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius, dengan tuntutan hukuman yang paling berat, termasuk hukuman mati atau minimal hukuman penjara seumur hidup.” Pernyataan ini disampaikan kepada Kompas.com melalui pesan singkat pada hari Senin (28/8/2023).
BACA JUGA : Ahmad Sahroni: Kemungkinan Ada Setoran yang Tak Cukup dalam Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Oknum Paspampres
Selain itu, Julius menegaskan bahwa Panglima TNI juga telah memberikan instruksi untuk mengusir Praka RM dari keanggotaan TNI.
Dengan ini eputusan ini diambil karena dianggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Paspampres merupakan pelanggaran serius. Tindakan tersebut termasuk dalam kategori perencanaan untuk melakukan pembunuhan.
Sementara itu, Kepolisian Militer (Pomdam Jaya) Jayakarta sedang melakukan penyidikan dan penanganan kasus ini. Mayjen Danpaspampres Rafael Granada memastikan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pria bernama Imam Masykur (25) yang berasal dari Aceh. Ia ditemukan tewas setelah diduga mengalami penganiayaan oleh Praka RM.
Informasi mengenai peristiwa ini tersebar luas di media sosial setelah unggahan terkait kasus tersebut menjadi viral.
Berdasarkan informasi yang beredar, terduga pelaku Praka RM diduga terlibat dalam penculikan korban sebelum akhirnya ia memukul korban hingga tewas.
Di samping itu, terduga pelaku, Praka RM, juga diduga telah meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta. Permintaan tersebut terjadi sebelum kasus ini mencapai titik tragis.
Praka RM dikenal sebagai anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Saat ini, ia sedang menjalani proses pemeriksaan yang lebih mendalam. Rafael Granada menegaskan bahwa ia akan mengambil tindakan tegas terhadap Praka RM jika terbukti terlibat dalam dugaan penganiayaan dan penculikan tersebut.
Rafael menjelaskan, “Jika terbukti anggota Paspampres terlibat dalam tindakan pidana seperti yang diduga, kami akan menerapkan tindakan hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.”
BACA JUGA : Fakta-Fakta Terbaru Pemuda Asal Aceh Tewas Akibat Penganiayaan oleh Oknum Anggota Paspampres
Peristiwa ini menjadi peristiwa publik yang penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme TNI. Tindakan tegas Panglima TNI mencerminkan komitmennya terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Dengan demikian, kami berharap penyidikan dan penyelesaian perkara ini dapat dijalankan secara adil dan transparan. Hal ini dilakukan dengan satu tujuan yang jelas, yaitu memastikan keadilan ditegakkan bagi para korban dan keluarganya.
Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, TNI berkomitmen kuat dalam menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat. TNI juga menjamin tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
Paspampres Aniaya Warga Aceh