BeritaInternasional

Pembakar Al-Qur’an di Swedia Dihukum TikTok, Nasibnya Terancam Bangkrut!

Konten tersebut merupakan video pembakaran Al-Qur'an yang diunggah oleh Salwan Momika, seorang imigran asal Irak yang tinggal di Stockholm, Swedia.

Pembakar Al-Qur’an Dihukum TikTok

Nongki Ngopi – , platform media sosial populer, telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan fitur yang memungkinkan pengguna memberikan uang untuk konten video kontroversial.

Konten tersebut merupakan video pembakaran Al-Qur’an yang diunggah oleh , seorang imigran asal Irak yang tinggal di Stockholm, Swedia.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kontroversi yang timbul akibat tindakan kontroversial yang dilakukan oleh Momika.

Video pembakaran Al-Qur’an yang diunggah oleh Momika telah ditonton jutaan kali, yang sebelumnya memberikannya pendapatan sekitar USD 100 hingga USD 300 (sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 4,5 juta) dari siaran langsung selama satu jam di TikTok.

Namun, TikTok kini telah menghapus fitur “hadiah” yang memungkinkan pengguna memberikan dukungan finansial kepada Momika saat menonton videonya.

Momika mengungkapkan bahwa video tersebut telah memberinya pendapatan utama, dan tanpa fitur “hadiah” dari TikTok, dia menghadapi tantangan keuangan yang serius.

Tindakan TikTok ini telah memunculkan pertanyaan mengenai batas kebebasan berekspresi di media sosial. Selain itu, hal ini juga mengingatkan akan tanggung jawab platform terhadap konten yang berpotensi memicu kontroversi atau dampak merugikan.

Sebelumnya, pada tahun 2021, Momika terlibat dalam kasus kriminal di mana dia dinyatakan bersalah karena mengancam seorang pencari suaka asal Eritrea dengan pisau. Kejadian tersebut terjadi di perumahan penampungan untuk pengungsi.

BACA JUGA : Pemuda Swedia Tinju Pelaku Pembakaran Alquran Salwan…

Akibatnya, dia dihukum dengan 80 jam kerja tanpa upah dan membayar kompensasi sebesar USD 1.000 kepada korban.

Reaksi terhadap tindakan Momika ini sangat beragam di masyarakat Swedia. Seorang kriminolog bernama Leif Persson telah mengemukakan pendapat bahwa orang-orang yang menyalahgunakan kebebasan berekspresi dengan cara seperti membakar salinan Al-Qur’an seharusnya dihukum dengan hukuman penjara.

Persson berpendapat bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan oleh “beberapa orang idiot” untuk mengancam kepentingan nasional dan kesejahteraan warga negara.

Kontroversi ini juga mengingatkan pada kasus serupa yang melibatkan politisi Swedia-Denmark, Rasmus Paludan. Dia dan individu-individu lain telah melakukan tindakan serupa terhadap Al-Qur’an.

Para ahli menekankan pentingnya menemukan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nilai-nilai keagamaan dan etika.

Mereka juga mempertimbangkan peran yang harus dimainkan oleh platform media sosial dalam mengatasi tantangan ini.

Kasus ini telah memicu perbincangan tentang dampak konten kontroversial di era digital dan tanggung jawab platform.

Selain itu, juga mengangkat isu seputar batasan dan implikasi dari kebebasan berekspresi di tengah masyarakat yang semakin terhubung secara daring.

Seiring perkembangan situasi ini, akan menarik untuk mengamati bagaimana isu ini akan berkembang. Selain itu, juga menarik untuk melihat bagaimana masyarakat dan pihak berwenang merespons tindakan Momika serta kebijakan TikTok terkait hal ini.

Related Posts

1 of 63