BeritaTeknologi

Kominfo Blokir 938.106 Konten Judi Online: Polri Tangkap 11 Tersangka di Bali

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas Presiden Jokowi. Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan penghapusan terhadap 938.106 konten judi online sejak tahun 2018 hingga 6 September 2023.

Google News Kominfo Blokir Judi Online

Nongki Ngopi – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas Presiden Jokowi. Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan penghapusan terhadap 938.106 konten judi online sejak tahun 2018 hingga 6 September 2023.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan bahwa selama periode Juli hingga September 2023 saja, sudah ada 124.439 konten judi online yang berhasil diblokir. Konten tersebut tersebar di berbagai situs, platform berbagi konten, dan media sosial.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah menangani konten judi online yang masuk ke situs pemerintah. Dalam rentang waktu 1 Januari 2022 hingga 6 September 2023, ditemukan sebanyak 9.052 situs pemerintah yang mengandung konten perjudian.

Baca Juga: Viral! Pandemi 2.0 yang Beredar di Media Sosial, Begini Kata Pemerintah dan Kemenkes 

Sementara itu, Polri juga turut berperan aktif dalam pemberantasan judi online. Mereka baru-baru ini berhasil menangkap 11 tersangka judi online di Denpasar, Bali, berdasarkan hasil patroli siber pada tanggal 6 September. Wadir Tipidsiber Mabes Polri, Kombes Dani Kustoni, menyatakan bahwa penelusuran terhadap jaringan judi online akan terus berlanjut, dan kemungkinan akan ada penangkapan lebih lanjut.

Sejak tahun 2023, Polri telah menangani 77 kasus dengan 130 tersangka judi online. Dalam penangkapan terbaru, Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 12 unit komputer, 21 unit ponsel berbagai merek, dan 1 kotak kartu SIM.

Dari 11 tersangka yang ditangkap, satu di antaranya adalah koordinator, sementara yang lain membantu dalam operasional jaringan judi online. Para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang ITE, KUHP, dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Kominfo Blokir Judi Online

Baca Juga: Ini Alasan TNI Melawan Arah yang Menyebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ! 

"Hanya manusia biasa yang mencoba menjalani hidup sebaik mungkin. Kami mungkin tidak sempurna, kadang-kadang membuat kesalahan, dan memiliki keterbatasan kami sendiri. Namun, kami juga memiliki potensi untuk tumbuh, belajar, dan berkembang dari…

Related Posts

1 of 76