– Presiden telah memberikan persetujuan terhadap aturan baru terkait pembayaran pajak kendaraan, yang mungkin akan menjadi kabar tidak menyenangkan bagi pemilik kendaraan di Indonesia. Aturan ini mengharuskan kendaraan untuk menjalani uji emisi agar dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pada tanggal 14 September 2023, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan bahwa presiden telah menyetujui aturan baru ini. Aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi polusi emisi gas buang kendaraan bermotor dan meningkatkan kualitas udara yang semakin memprihatinkan. Berdasarkan aturan baru ini, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan dapat memperpanjang STNK mereka. Selain itu, pemilik kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan ini akan dikenakan tilang.
Menurut Budi Karya Sumadi, “Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga.” Langkah tegas ini diambil sebagai upaya serius untuk mengendalikan polusi udara yang semakin parah di Indonesia.
Salah satu syarat yang diperlukan untuk memperpanjang STNK adalah sertifikat laik jalan yang diperoleh setelah kendaraan menjalani uji emisi. Sertifikat ini mengkonfirmasi bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar emisi yang ditetapkan dan ramah lingkungan karena tingkat polutannya rendah.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Luckmi Purwandari, menjelaskan bahwa hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat wajib untuk pembayaran pajak motor atau perpanjang STNK. Saat ini, pihak berwenang tengah merancang mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.
“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Luckmi.
BACA JUGA : Kontroversi Ganjar Pranowo di Mata Najwa: 10 Lulusan Terbaik Bukan Berprofesi MC
Meskipun belum ada razia yang dilakukan, semua pemilik kendaraan diharapkan untuk mematuhi aturan ini dan segera melakukan uji emisi. Karena ke depannya, tidak ada STNK yang dapat diperpanjang tanpa sertifikat laik jalan hasil uji emisi.
Aturan baru ini juga merupakan langkah menuju uji emisi yang menjadi wajib secara nasional. Saat ini, uji emisi kendaraan bermotor baru berlaku di wilayah Jabodetabek sebagai strategi pengendalian pencemaran udara.
Dengan demikian, pemilik kendaraan di seluruh Indonesia perlu memperhatikan perubahan ini dan memastikan bahwa kendaraan mereka memenuhi persyaratan uji emisi agar dapat memperpanjang STNK mereka. Aturan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga kualitas udara yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Dalam beberapa bulan ke depan, diharapkan akan ada lebih banyak informasi tentang implementasi dan mekanisme uji emisi kendaraan secara nasional. Pemerintah juga mungkin memberikan pedoman yang lebih jelas kepada pemilik kendaraan tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memenuhi persyaratan baru ini.
Sumber: Motorplus-online.com