– Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang dikenal dengan nama AdaKami, kini tengah mencari kebenaran terkait pemberitaan viral yang mengaitkan nasabah mereka dengan insiden bunuh diri yang disebabkan oleh teror yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector (DC) perusahaan.
CEO AdaKami, Bernardino Moningka Vega, telah menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menemukan informasi tambahan yang mendukung klaim tersebut.
“Kita menunggu dari yang menuduh atau mengklaim adanya korban, di dalam file kita sendiri inisial K (terduga nasabah bunuh diri AdaKami) dengan pinjaman sekian itu tidak ada,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Jumat, 22 September.
Dino, sapaan akrabnya, juga mempertanyakan kebenaran cuitan-cuitan di media sosial yang menjadi sumber pemberitaan ini viral. Hingga satu minggu ini, kata dia, belum ada keluarga korban yang melapor kepada pihak perusahaan.
Dino menjelaskan bahwa perusahaan telah mengambil tindakan dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Hal ini merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap upaya mencari kebenaran.
Namun, hingga saat ini, belum ada bukti konkret yang menguatkan klaim tersebut.
Dino menegaskan bahwa AdaKami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Hal ini berlaku terlepas dari insiden yang terjadi.
Dia juga mengklarifikasi bahwa perusahaan telah melakukan investigasi terkait dugaan pesanan fiktif ojek online yang diduga digunakan untuk meneror nasabahnya.
BACA JUGA : Viral! Nasabah Pinjol Bunuh Diri Akibat diteror Debt Collector
“Memang ada beberapa yang cuma tulis di WA tapi gak ada buktinya, jadi kita minta kalau ada buktinya screenshoot chat, rekaman dan itu SOP normal yang kita lakukan kalau ada penagihan apapun bentuknya, kalau ada debt collector yang kasar dan pesanan ojek online fiktif kita lakukan investigasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dino menambahkan bahwa sebagai platform fintech yang berizin, AdaKami telah diberi waktu lima hari untuk melaporkan setiap pengaduan yang masuk ke perusahaan.
Pengaduan dapat masuk melalui tiga saluran, yakni melalui customer service (CS) AdaKami, melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), atau melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika terdapat keluhan atau pengaduan terkait layanan perusahaan.
Kejadian ini menjadi sorotan karena meningkatnya perhatian terhadap perlindungan konsumen dalam layanan fintech, khususnya terkait praktik penagihan yang agresif dan kurang etis.
Meskipun AdaKami telah memberikan klarifikasi dan berkomitmen untuk mengungkap kebenaran atas dugaan ini, masyarakat tetap menanti perkembangan selanjutnya terkait kasus ini.
Sumber: Kontan