Berita

Proses Penyesuaian UMK 2024 Menunggu Angka Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tengah menanti data terkini inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang akan menentukan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.

Nongkingopi.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tengah menanti data terkini inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang akan menentukan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, UMK diprediksi mengalami kenaikan.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker, Suwanto, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, UMK telah ditetapkan sebesar Rp 2.167.000. Metode perhitungan kini mengadopsi pendekatan year on year, di mana penyesuaian UMK tahun 2024 akan bergantung pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan UMK tahun sebelumnya.

Baca Juga: Harga Emas Dunia Menguat 1% Akibat Pelemahan Dolar AS dan Prospek Kebijakan Suku Bunga Federal Reserve

Dalam penjelasannya, Suwanto menyebut penggunaan nilai alpha, yaitu 0,1; 0,2; dan 0,3, sebagai faktor penentu yang disepakati oleh pekerja terkait. Meski begitu, penetapan UMK baru dapat dilakukan setelah menerima surat resmi dari Kementerian, mengingat data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Suwanto menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu data resmi untuk menghitung UMK yang berlaku pada tahun 2024. Adapun penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dijadwalkan pada 21 November 2023, sedangkan penetapan UMK Kabupaten/Kota diharapkan pada 30 November 2023 oleh Gubernur.

Baca Juga:

NongkiNgopi.com - Baca Artikel di Nongki Ngopi sambil Ngopi Nyantai, Nongkrong Kita Ngopi. @septeriel

Related Posts

1 of 63