BisnisFinansialSaham

Daftar Bank Bangkrut Tahun 2023, Kegagalan Bank Terus Berlanjut

Dalam menghadapi tantangan berkelanjutan di sektor perbankan Indonesia, likuidasi terbaru BPR Indotama UKM Sulawesi telah menambah daftar panjang bank yang gagal, sehingga totalnya kini mencapai 121.

Nongokingopi.com – Bank Bangkrut Terbaru Tahun 2023 – Dalam menghadapi tantangan berkelanjutan di sektor perbankan Indonesia, likuidasi terbaru BPR Indotama UKM Sulawesi telah menambah daftar panjang bank yang gagal, sehingga totalnya kini mencapai 121. Proses likuidasi dan klaim asuransi simpanan nasabah sedang berlangsung, yang dipimpin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, menyatakan, “LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang memenuhi syarat untuk pembayaran, memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.” Proses likuidasi ini menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Perubahan Besar di Dunia Perbankan Indonesia, Citibank Tutup Layanan Setelah Lima Dekade Beroperasi

Keputusan pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023, mengenai Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

Dengan kegagalan bank yang terbaru ini, jumlah bank yang kolaps di Indonesia kini mencapai 121 sejak berdirinya LPS pada tahun 2005.

Pada konferensi pers pada bulan September, Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menyoroti bahwa sebagian besar bank yang gagal adalah BPR, dengan hanya satu bank umum di antaranya. Madiyono mengatributkan masalah mayoritas BPR kepada rendahnya integritas pemilik, pemegang saham, atau manajemen, yang mengakibatkan tindakan kecurangan.

Baca Juga: Harga Emas Dunia Menguat 1% Akibat Pelemahan Dolar AS dan Prospek Kebijakan Suku Bunga Federal Reserve

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan sikap tegas terhadap mereka yang bertanggung jawab atas kegagalan bank, dengan maksud memberlakukan konsekuensi yang ketat dan memastikan konsekuensi hukum yang tepat. Beliau menyatakan, “Saya sudah banyak merekrut pengacara baru di LPS untuk mengejar mereka sampai mereka menghadapi kesulitan dalam hidupnya.”

Meskipun pengawasan perbankan biasanya menjadi tanggung jawab OJK, LPS juga memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap indikasi aktivitas kriminal dalam sektor perbankan. Mekanisme koordinasi penanganan kejahatan perbankan diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara LPS dan OJK.

Dalam tahun ini saja, tiga bank telah mengalami kebangkrutan, semuanya merupakan BPR. Selain itu, satu bank, yaitu PT BPR Berlian Global Aceh, memilih untuk melakukan likuidasi mandiri.

Baca Juga: Mengenal Investasi: Panduan Praktis untuk Memulai Membangun Keuangan Anda

Berikut adalah rincian dari tiga bank yang bangkrut tahun ini:

  1. BPR BIM:
    • Izin dicabut pada 3 Februari 2023.
    • Didirikan pada 5 Maret 1992, sebagai PT BPR Bagong Inti Marga, kemudian berganti nama menjadi PT BPR Bagong Inti Marga.
    • Memiliki 2.907 nasabah dengan simpanan senilai Rp13,64 miliar.
    • LPS sudah mencairkan Rp13,14 miliar untuk menutupi simpanan nasabah.
  2. BPR KRI:
    • Izin dicabut pada 12 September 2023.
    • Didirikan pada 22 Maret 2010, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2010.
    • Berkonsolidasi 15 PD BPR menjadi PD BPR Karya Remaja pada 12 Oktober 2012.
    • Memiliki lebih dari 25.176 nasabah dengan simpanan senilai Rp285 miliar.
    • LPS mengganti Rp248 miliar kepada nasabah.
  3. BPR Indotama UKM Sulawesi:
    • Izin dicabut pada 15 November 2023.
    • Berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan.
    • Proses penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh LPS.

Sementara sektor perbankan menghadapi tantangan berkelanjutan, lembaga pengawas intensif dalam upaya menegakkan pertanggungjawaban bagi mereka yang bertanggung jawab atas kegagalan bank dan untuk melindungi kepentingan nasabah.

sumber:finansial.bisnis.com

Baca Juga:

"Hanya manusia biasa yang mencoba menjalani hidup sebaik mungkin. Kami mungkin tidak sempurna, kadang-kadang membuat kesalahan, dan memiliki keterbatasan kami sendiri. Namun, kami juga memiliki potensi untuk tumbuh, belajar, dan berkembang dari…

Related Posts

1 of 2