Nongkingopi.com – Sejumlah tokoh nasional dan daerah yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat, bersama para pendukung dari kalangan ulama, cendekiawan, purnawirawan, emak-emak, dan berbagai aktivis, mengadakan pertemuan Silaturahmi dan Konsolidasi di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/11/2023).
Ir. Syafril Sjofyan, MM, selaku narasumber acara, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari Petisi 100 sebelumnya pada akhir Juli 2023. Pada pertemuan sebelumnya, mereka telah mengajukan dua tuntutan utama kepada DPR dan MPR.
“Pertama, mendesak DPR dan MPR agar menjalankan wewenangnya sesuai Pasal 7A UUD 1945 untuk segera memproses pemakzulan Presiden Jokowi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Syafril.
Baca Juga: Peretasan Terhadap Website KPU, 204 Juta Data DPT Bocor!
Tuntutan kedua adalah mengajak seluruh elemen bangsa untuk berjuang konstitusional guna memulihkan asas kedaulatan rakyat yang dianggap terampas oleh kelompok elit yang disebut oligarki.
Dasar hukum desakan kepada DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi, serta ajakan perjuangan konstitusional, adalah Ketetapan MPR No VI/MPR/2023 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang mundur dan pemakzulan Presiden.
“Dari perkembangan situasi politik nasional dan berbagai ungkapan para pembicara saat silaturahmi, para peserta menyepakati beberapa hal. Pertama, 10 alasan pemakzulan yang disampaikan melalui Petisi 100 pada 20 Juli 2023 di Gedung MPR-RI semakin diperkuat dengan adanya perkembangan baru pelanggaran oleh Jokowi. Untuk itu, Petisi 100 mendesak agar DPR segera memakzulkan Presiden Jokowi agar Pemilu 2024 dapat berjalan secara fair,” tegasnya.
Poin kedua menyoroti keterlibatan Jokowi dalam intervensi terhadap pelanggaran etika oleh Anwar Usmar, adik iparnya dan mantan Ketua MK yang dipecat oleh MK dalam merekayasa Putusan MK No.90/2023 untuk meloloskan putranya, Gibran. Tindakan ini dianggap melanggar TAP MPR No.11/1997, Pasal 17 ayat (5) ayat (6) & (7) UU No.48/2008, serta Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Pertempuran Surabaya Momen Penting dalam Kemerdekaan Indonesia
“Dengan adanya pelanggaran ini, Petisi 100 berencana melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman, dan Gibran,” seru Syafril.
Poin ketiga mencakup dugaan terkait KKN yang melibatkan Presiden Jokowi yang merugikan keuangan negara, terutama terkait perpanjangan izin usaha tambang Freeport hingga tahun 2061.
“Demikianlah rencana tindakan yang akan diambil oleh Petisi 100 sebagai Penegak Kedaulatan Rakyat, sejalan dengan kewajiban untuk menyelamatkan bangsa dan negara, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tandas Syafril.
sumber:kedaipena.com
Baca Juga: