BeritaViral

Dilarang Mengibarkan Bendera dan Lagu Kebangsaan Isr43L

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengeluarkan aturan baru yang melarang mengibarkan bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Israel. Aturan ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah Indonesia.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengeluarkan aturan baru yang melarang mengibarkan bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Israel. Aturan ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah Indonesia.
Dalam aturan yang ditandatangani Menlu Retno disebutkan ‘tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia’.


Sementara dalam kasus pengibaran bendera negara asing, rupanya hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang penggunaan bendera kebangsaan asing. Kedua hal tersebut diduga menjadi dasar dikeluarkannya aturan baru mengenai larangan mengibarkan bendera Israel dan menyanyikan lagu kebangsaannya.


Indonesia sendiri memang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Dalam beberapa kesempatan, Retno Marsudi juga tampak menegaskan jika Indonesia tidak akan menormalisasi hubungan dengan negara Zionis tersebut.


Pernyataan tersebut secara tak langsung telah menunjukkan jika Indonesia tidak mengakui berdirinya Negara Israel. Bahkan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150 yang berbunyi.

“Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.”

Related Posts

1 of 61