Berita

Komika Aulia Rakhman Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama setelah Stand-Up ‘Desak Anies’

Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) resmi menetapkan komika Aulia Rakhman, yang berusia 33 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

– Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) resmi menetapkan komika Aulia Rakhman, yang berusia 33 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Setelah penampilan stand-up comedy Aulia di acara kampanye calon presiden Anies Baswedan di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, keputusan ini diambil. Penampilan tersebut terjadi pada Kamis, 7 Desember.

Juru bicara Divisi Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menuduh Aulia melakukan penodaan agama. Materi yang disampaikan oleh Aulia di acara ‘Desak Anies’ menjadi kaitan dalam tuduhan tersebut.

“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama,” ujar Umi di Bandarlampung pada Minggu, 10 Desember 2023.

Aulia kini dijerat dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama, serta pasal-pasal turunannya dalam Pasal 156 KUHP mengenai Ujaran Kebencian terhadap Suatu Golongan. Status tersangka resmi telah diberikan kepada Aulia, dan dia ditahan di Mapolda Lampung.

BACA JUGA : Hina Nabi Muhammad! Komika Aulia Rakhman Minta Maaf

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan yang diajukan oleh tiga orang, Aulia mengisi materi open mic. Untuk penampilannya tersebut, ia menerima bayaran sejumlah Rp 1 juta.

“AR yang pada saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara tersebut,” jelas Umi.

Meski begitu, Umi tidak menjelaskan apakah Farhan merupakan bagian dari tim kampanye Anies atau tidak. Namun demikian, pihak berpendapat bahwa materi yang dibawakan Aulia dianggap sebagai penistaan agama. Sejumlah saksi dan tim ahli dihadapi oleh penyidik Polda Lampung dalam melakukan analisis.

Sementara itu, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung tengah mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Umum 2024 terkait kampanye capres Anies yang melibatkan komika Aulia Rakhman. Sentra Gakkumdu terdiri dari aparat Polri, kejaksaan, dan Bawaslu.

Tamri, anggota Bawaslu Lampung, menjelaskan bahwa jika laporan masyarakat terhadap komika Aulia masuk dalam ranah pidana pemilu.

BACA JUGA : Heboh! Ketua BEM UGM: Gielbran Noor Sebut Jokowi Culas dan Licik, Netizen Ramai Berkomentar!

Berdsarkan peraturan yang berlaku, konsekuensinya adalah semua pihak terkait dalam acara kampanye akan diperiksa. Ini termasuk tidak hanya sang komika, tetapi juga pengundang komika, panitia, dan unsur penunjang lainnya.

“Tim Gakkumdu masih mengkaji masalah ini,” kata Tamri di Bandarlampung pada hari Minggu. Dia menilai bahwa kehadiran komika tersebut di acara ‘Desak Anies’ tidak hanya atas inisiatif sendiri, melainkan melibatkan pihak yang mengundang.

Tamri menekankan bahwa selain itu, materi pada pertunjukan stand-up comedy tersebut tentunya sudah dibicarakan sebelumnya dengan panitia.

Video penampilan Aulia membuat gempar warga karena dianggap mengolok-olok nama Nabi Muhammad SAW. Awalnya, Aulia menggunakan nama sendiri sebagai contoh nama yang tidak memiliki arti, membandingkannya dengan nama Muhammad yang diklaim banyak menyebabkan penahanan. Insiden ini terjadi selama pertunjukan stand-up comedy di sebuah kafe di Bandar Lampung pada Kamis, 7 Desember 2023.

Sumber: Republika.co.id

Related Posts

1 of 61