Nongkingopi.com – Pada akhir pekan lalu, Amerika Serikat (AS) menggunakan hak veto untuk memblokir usulan resolusi terbaru Dewan Keamanan (DK) PBB yang menyerukan gencatan senjata antara pasukan Israel dan kelompok Hamas Palestina di Jalur Gaza. Tindakan ini mencerminkan kekuatan hak veto yang dimiliki beberapa negara anggota DK PBB.
Menurut Wakil Duta Besar AS untuk PBB, Robert Wood, AS menganggap resolusi tersebut terlalu terburu-buru, tidak seimbang, dan tidak akan membawa perubahan besar di medan pertempuran. AS bahkan menawarkan amendemen substansial terhadap rancangan resolusi tersebut, termasuk mengutuk serangan Hamas pada 7 Oktober yang menurut Israel menewaskan 1.200 orang.
Baca Juga: Pecah! Ledakan Mengerikan di Gaza Berdampak Besar, 100 Tentara Israel Kini Mengalami Kebutaan!
Namun, AS bukan satu-satunya negara yang memiliki hak veto di PBB. Ada lima anggota tetap DK PBB yang memiliki hak veto, yaitu:
- Amerika Serikat (AS): Sebagai sekutu Israel, AS menentang gencatan senjata dan mengusulkan jeda dalam pertempuran untuk melindungi warga sipil dan memungkinkan pembebasan sandera.
- China: Sebagai salah satu anggota tetap PBB, China juga memiliki hak veto dan dapat membatalkan suatu rancangan resolusi.
- Perancis: Perancis memiliki status istimewa di PBB dengan hak veto, memberikannya kekuatan untuk menghentikan suatu resolusi.
- Federasi Rusia: Sebagai penerus Uni Republik Sosialis Soviet, Federasi Rusia mempertahankan hak veto di DK PBB.
- Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara: Inggris memiliki hak veto yang dapat digunakan untuk mempengaruhi keputusan DK PBB.
Baca Juga: Wabah Mengerikan di Front Jalur Gaza, Pasukan Israel Terjangkit Bakteri Mematikan!
Status istimewa dengan hak veto bagi kelima negara ini muncul setelah pendirian PBB pasca Perang Dunia II. Meskipun terdapat 15 negara anggota di DK PBB, sepuluh negara anggota tidak tetap tidak memiliki hak veto. Negara-negara ini termasuk Albania, Brazil, Ekuador, Gabon, Ghana, Jepang, Malta, Mozambik, Swiss, dan Uni Emirat Arab.