BeritaViral

Pengawal Ambulans di Jakarta Selatan Diberhentikan dan Ditilang oleh Polisi

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menegaskan bahwa pengendara motor yang melakukan pengawalan terhadap ambulans di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, akan dikenai sanksi tilang.

– Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menegaskan bahwa pengendara motor yang melakukan pengawalan terhadap ambulans di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, akan dikenai sanksi tilang.

Latif menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas dan dapat menimbulkan bahaya.

“Seseorang yang melakukan pengawalan sebuah kendaraan, termasuk ambulans, tidak bisa sembarangan. Mereka perlu mempunyai kompetensi, dan itu merupakan kewenangan dari Polri. Kalau yang mengawal tidak berkompetensi dan kendaraannya menyalahi aturan, itu bisa menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, dan itulah yang ingin kita antisipasi,” ungkap Latif.

Menurutnya, ambulans merupakan kendaraan yang diprioritaskan dalam berlalu lintas. Meskipun proses pengawalan bukanlah kewajiban, Kombes Latif menekankan bahwa jika ambulans sudah menyalakan lampu isyarat.

BACA JUGA : Viral! Penemuan 5 Mayat Tanpa Identitas di Kampus UNPRI Medan

Secara otomatis, anggota Polri dan masyarakat akan memberikan prioritas tanpa perlu pengawalan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi. Pihak yang tidak memiliki kompetensi dalam hal tersebut tidak perlu melakukan pengawalan.

Dalam insiden yang direkam dalam video yang viral di media sosial, seorang polisi memerintahkan pengendara sepeda motor untuk berhenti di Jalan Rasuna Said. Pengendara tersebut sedang mengawal ambulans dan diminta untuk diperiksa. Hal ini memicu protes dari sopir ambulans yang merasa dirugikan.

Dalam tanggapannya terhadap kejadian tersebut, Latif menyatakan bahwa tindakan anggotanya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Yang jelas dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengawalan harus dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi, dan itu merupakan kewenangan dari Polri,” tegas Latif.

BACA JUGA : TikTok Shop Resmi Beroperasi Kembali di Indonesia, Ini Perbedaan dan Cara Penggunaannya

Setelah menghentikan relawan pengawal, petugas kepolisian secara bergantian melakukan pengawalan terhadap ambulans hingga mencapai rumah sakit.

Latif menekankan bahwa masyarakat umum tidak boleh melakukan tindakan pengawalan ini secara sembarangan, karena memerlukan latihan, keahlian, dan kompetensi.

Polda Metro Jaya berharap bahwa penegakan aturan lalu lintas ini dapat memastikan keselamatan serta prioritas yang layak bagi kendaraan darurat seperti ambulans.

Sumber: Kompas.com

Related Posts

1 of 63