BeritaViral

Bela Diri Lawan Pencuri Kambing, Muhyani Ditetapkan Tersangka

Sebuah kisah dramatis melibatkan Muhyani, seorang peternak berusia 58 tahun di Banten, yang kini menjadi tersangka setelah mempertahankan dirinya dari pencuri kambing.

Nongkingopi.com – Sebuah kisah dramatis melibatkan Muhyani, seorang peternak berusia 58 tahun di Banten, yang kini menjadi tersangka setelah mempertahankan dirinya dari pencuri kambing. Kejadian ini memunculkan permohonan bantuan kepada Presiden Jokowi dari suami Muhyani, yang mengklaim bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan bela diri.

Peristiwa terjadi pada Jumat, 23 Februari 2023, ketika Muhyani mendengar keributan di kandang kambingnya. Saat dia menyelidiki, dia menemukan dua pria tak dikenal sedang mencoba mencuri kambingnya. Pencuri tersebut, diketahui bernama Waldi, mengeluarkan sebilah golok untuk menyerang Muhyani.

Baca Juga: Identitas dan Motif Bunuh Diri Mahasiswi Mantan Filkom UB Terkuak

Muhyani, merasa terancam, bertahan dengan mengeluarkan gunting dan menusuk Waldi di dada. Duel ini berakhir dengan melarinya pelaku yang luka di dada dan rekannya. Waldi ditemukan tewas di persawahan pada pukul 6 pagi, menyebabkan penyidik Polresta Serang Kota menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan pada 5 Juli 2023.

Setelah tiga bulan, tepatnya pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang menyebutkan kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kerjasamanya, namun ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Roseeha, istri Muhyani, meminta keadilan kepada berbagai pihak, termasuk Kapolresta Seran Koya, Kombek Pa Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo, dan Presiden Joko Widodo. Roseeha berargumen bahwa Muhyani adalah tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Sadis! Bocah 10 Tahun Dibanting Ayah Kandungnya Hingga Tewas!

Kepala Unit Pidum Satres KM Polresta Serang Kota, Evander Parulian Sitorus, menyatakan bahwa penetapan Muhyani sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Selama proses penyidikan, Muhyani bekerjasama, tetapi ditahan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kisah Muhyani, peternak yang harus berurusan dengan hukum setelah membela diri dari pencuri kambing, memunculkan pertanyaan tentang batas-batas bela diri dan tanggung jawab hukum. Kasus ini menarik perhatian masyarakat, sementara keluarga Muhyani terus berjuang untuk keadilan.

Baca Juga:

"Hanya manusia biasa yang mencoba menjalani hidup sebaik mungkin. Kami mungkin tidak sempurna, kadang-kadang membuat kesalahan, dan memiliki keterbatasan kami sendiri. Namun, kami juga memiliki potensi untuk tumbuh, belajar, dan berkembang dari…

Related Posts

1 of 61