– Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Fakultas Teknik (FT) resmi mengeluarkan aturan larangan aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di dalam lingkungan kampus.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan FT UGM, Sugeng Sapto Surjono, sebagai respons terhadap adanya kekhawatiran dan laporan mengenai perilaku LGBT yang dinilai meresahkan di kampus tersebut.
Menurut Sugeng Sapto Surjono, kebijakan ini dipicu oleh insiden di mana seorang mahasiswa laki-laki memasuki toilet perempuan. Alasan yang dikemukakan mahasiswa tersebut adalah identitas dirinya sebagai seorang perempuan.
Kejadian ini menimbulkan kecemasan dan keluhan dari sejumlah mahasiswa. Hal ini memaksa pihak kampus untuk mencari solusi yang dapat menciptakan lingkungan akademik yang nyaman dan aman bagi semua.
BACA JUGA : Memahami Retorika: Kunci Bahasa yang Mengguncang Emosi dan Pikiran
“Kami mendeteksi adanya aktivitas-aktivitas LGBT di dalam lingkungan kampus, dan setelah mendalami masalah ini cukup lama, kami memutuskan untuk mengeluarkan aturan tersebut,” ujar Sugeng Sapto Surjono pada wawancara dengan Pandangan Jogja.
Aturan tersebut, menurut wakil dekan, bertujuan untuk menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan nyaman bagi seluruh anggota kampus.
Meski demikian, Sugeng Sapto Surjono menegaskan bahwa aturan ini tidak bertujuan untuk mengintervensi preferensi seksual civitas akademika. Termasuk di dalamnya adalah mereka yang memilih untuk menjadi bagian dari komunitas LGBT.
“Pada prinsipnya, aturan ini dibuat agar semua pihak merasa nyaman. Kami harus mengakomodir banyak pihak, tidak mengucilkan minoritas, namun juga tidak mengorbankan kenyamanan mayoritas,” tambahnya.
Aturan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk penggunaan toilet berdasarkan gender. Sugeng Sapto Surjono menjelaskan bahwa tujuan dari langkah ini adalah mencegah konflik.
BACA JUGA : Sadis! Bocah 10 Tahun Dibanting Ayah Kandungnya Hingga Tewas!
Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan minoritas dan mayoritas di lingkungan kampus FT UGM.
“Walaupun aturan ini hanya berlaku di dalam lingkungan kampus FT UGM, kami tidak bertujuan untuk mengintervensi preferensi seksual setiap individu. Yang penting adalah tidak melakukan aktivitas yang berbau LGBT di dalam kampus,” tegas Sugeng Sapto Surjono.
Dalam konteks ini, aturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang inklusif, di mana semua anggota kampus dapat fokus pada pembelajaran dan pengembangan diri tanpa adanya distraksi atau ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh perbedaan identitas gender dan orientasi seksual.