– Seorang pria berusia 22 tahun bernama Aditya Putra, warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, telah ditahan setelah terbukti menjual istrinya, ISW (20 tahun), kepada seorang pria melalui aplikasi online Mi Chat di wilayah Kabupaten Malang.
Menurut Kanit III Pidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa, peristiwa tragis ini terungkap ketika polisi mendapatkan informasi tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Jumat, 1 Desember 2023, sekitar pukul 17.30 WIB. Tindakan perdagangan orang tersebut dilakukan melalui aplikasi online Mi Chat.
“Korban merupakan istri sah dari tersangka. Dari hasil menjual istrinya, keuntungannya digunakan untuk kehidupan sehari-hari mereka berdua,” ungkap Iptu Choirul Mustofa di Polres Malang.
BACA JUGA : Panglima Laskar Manguni Ancam Kibarkan Bendera ‘Zionis’ Sambil Sebut Israel Tanah Kelahiran Tuhan
Choirul menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, anggota Polsek Kepanjen bersama Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil, dan pada Minggu, 3 Desember 2023, polisi berhasil menangkap tersangka. Saat penangkapan, tersangka baru saja menerima pembayaran dari salah satu pelanggan yang telah membeli istrinya melalui aplikasi Mi Chat.
Tersangka, yang mengaku dengan nama akun Konyel dan Vivi Gemoy di Mi Chat, menawarkan istrinya dengan harga berkisar antara Rp500 hingga Rp600 ribu per sesi. Setelah tawar-menawar melalui aplikasi, terjadi kesepakatan harga di antara Rp250 hingga Rp300 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76 F Subsider Pasal 88 Juncto 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA : Sadis! Bocah 10 Tahun Dibanting Ayah Kandungnya Hingga Tewas!
Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan/atau Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP.
Ancaman hukuman pidana penjara bagi tersangka adalah paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Kasus ini menyoroti keberadaan perdagangan orang melalui platform online dan menekankan pentingnya tindakan tegas untuk memberantas praktik kejahatan semacam itu dalam masyarakat.
Sumber: Medcom.id