BeritaInternasional

Paus Fransiskus Mengizinkan Pemberkatan Pasangan Sesama Jenis

Meskipun merupakan langkah besar, perubahan ini disertai dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi.

– Pada Senin (18/12), otoritas keagamaan Vatikan mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan para pastor Katolik untuk memberkati pasangan yang belum menikah, termasuk pasangan sesama jenis. Meskipun merupakan langkah besar, perubahan ini disertai dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi.

Deklarasi tersebut dikeluarkan oleh Dikasteri untuk Ajaran Iman dan disetujui oleh Paus Fransiskus. Deklarasi menyatakan bahwa pemberkatan semacam itu tidak boleh dilakukan dalam upacara gereja yang memberikan kesan pernikahan.

Dokumen tersebut menegaskan bahwa berkat tersebut tidak akan melegitimasi pernikahan sesama jenis, tetapi lebih sebagai tanda bahwa Tuhan menyambut semua orang.

“Doktrin mengenai pernikahan tidak berubah, dan pemberkatan tidak menandakan persetujuan atas pernikahan tersebut,” demikian isi dokumen tersebut.

Namun, kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pastor yang ditahbiskan untuk memberikan persetujuan ketika dua orang meminta pemberkatan, meskipun situasi mereka sebagai pasangan ‘tidak biasa’. Penting untuk dicatat bahwa sikap kedekatan pastoral harus menghindari unsur-unsur yang menyerupai ritual pernikahan.

BACA JUGA : Perilaku LGBT Dianggap Mulai Meresahkan di Lingkungan FT UGM

Dokumen itu menekankan bahwa kelonggaran ini khusus untuk “mereka yang tidak hidup sesuai dengan norma-norma doktrin moral Kristen, tetapi dengan rendah hati meminta untuk diberkati.”

Langkah ini dianggap sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat, dan pejabat Jerman menyambut baik keputusan tersebut sebagai “sinyal yang sudah lama ditunggu-tunggu.” Sven Lehmann, Komisioner Jerman untuk hak-hak LGBTQ+, menyatakan bahwa ini berarti dukungan bagi semua orang di Jerman yang ingin memberkati pasangan sesama jenis.

Meski demikian, Lehmann juga menekankan bahwa tindakan Vatikan yang terus membedakan antara pasangan yang sah dan tidak sah dianggap sebagai tindakan yang “diskriminatif.”

Keputusan ini merupakan kelanjutan dari surat yang dikirim Paus kepada dua kardinal konservatif pada bulan Oktober lalu. Dalam tanggapan awal, Paus Fransiskus mengisyaratkan bahwa ia dapat memberikan pemberkatan semacam itu dalam keadaan tertentu, asalkan tidak mencampuradukkan ritual tersebut dengan sakramen pernikahan.

Dokumen baru ini menguraikan lebih lanjut surat tersebut dan menegaskan kembali bahwa, di mata Gereja Katolik, pernikahan adalah sakramen seumur hidup antara seorang pria dan seorang perempuan.

BACA JUGA : Memahami Retorika: Kunci Bahasa yang Mengguncang Emosi dan Pikiran

Meskipun beberapa negara seperti Belgia dan Jerman telah melaksanakan praktik pemberkatan pasangan sesama jenis, hingga saat ini, Takhta Suci belum memberikan persetujuan resmi.

Sejak menjabat pada 2013, Paus Fransiskus terus berupaya mereformasi tata kelola Gereja, menjadikannya tidak terlalu hierarkis, dan lebih memperhatikan kebutuhan orang-orang yang secara tradisional dikucilkan. Namun, perubahan ini juga menemui perlawanan internal yang keras dalam perjalanan reformasinya.

Sumber: dwindonesia

Related Posts

1 of 61