Berita

PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Tersangka Terancam Masuk Penjara!

Keputusan ini mempertegas status Firli sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

– Pada Selasa, 19 Desember 2023 menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, , terhadap Kapolda Metro Jaya

Keputusan ini mempertegas status Firli sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (SYL).

Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan, “Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” pada sidang yang digelar pada Selasa, 19 Desember 2023. Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka Firli dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, tim pengacara Firli mencoba memanfaatkan dokumen penanganan kasus suap (DJKA) sebagai bukti meringankan dalam praperadilan. Namun, kontroversi muncul karena dugaan bahwa Firli yang masih memiliki akses di KPK diperoleh bukti-bukti tersebut.

BACA JUGA : Klarifikasi Prabowo Subianto Terkait Kontroversi ‘Ndasmu Etik’ Menyulut Tersinggungnya Tokoh Banyumas

Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menilai tindakan mendapatkan dokumen DJKA sebagai melanggar hukum. Ia menyoroti perlunya Polda Metro Jaya atau Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera menahan Firli secara sementara guna membatasi kebebasannya sebagai tersangka.

Novel menyatakan, “Itu masih berpeluang bisa kembali dilakukan, dan diulangi lagi, karena itu alasan untuk dilakukan penahanan menjadi sangat urgent.” Meskipun praperadilan ditolak, Novel berharap agar kepolisian dan kejaksaan segera merampungkan pemberkasan. Hal ini bertujuan untuk mengadili kasus ini di pengadilan umum dan mengungkap perbuatan Firli ke publik.

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasusnya terkait dengan dugaan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar dari SYL, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Meskipun Polda Metro Jaya sedang merampungkan berkas penyidikan Firli untuk dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta, penahanan terhadap Firli belum dilakukan.

BACA JUGA : BACA JUGA : VIRAL! Tagar #SelamatTinggalPDIP di Twitter, PDIP Terlempar dari Puncak Elektabilitas Menurut Survei LSI, Apa Penyebabnya?

Sementara itu, Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo, melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya terkait membawa dokumen KPK ke pengadilan, dengan dasar hukum Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.

Edy Susilo menilai bahwa Firli, sebagai Ketua KPK nonaktif, tidak seharusnya membawa dokumen penyelidikan ke pengadilan dan mengkhawatirkan penyalahgunaan dokumen tersebut. Dia juga meminta Polda Metro Jaya untuk memproses laporan tersebut. Selain itu, Edy Susilo juga mendesak agar pihak kepolisian memeriksa Firli dan kuasa hukumnya terkait kasus yang dilaporkan.

Kontroversi seputar Firli Bahuri terus berkembang, dengan tuntutan agar kepolisian dan kejaksaan segera mengusut dan membawa kasus ini ke pengadilan untuk kejelasan hukum.

BACA JUGA :

Sumber: detiknews

Related Posts

1 of 63