Berita

Fakta Baru Kasus Penculikan Bocah SD dan Dipaksa Layani 22 Pria di Bandung: Awalnya Kabur dari Rumah

Pelaku penculikan, dua pria kenalan di media sosial, membawa bocah tersebut dan memaksa layani 22 pria hidung belang. Namun, setelah penyelidikan yang intensif, polisi menemukan bahwa bocah berinisial K ternyata awalnya kabur dari rumahnya.

– Kasus penculikan seorang bocah SD kelas 6 di Bandung, yang sempat hilang selama tiga pekan, akhirnya terungkap dengan fakta baru yang mengejutkan.

Pelaku penculikan, dua pria kenalan di media sosial, membawa bocah tersebut dan memaksa layani 22 pria hidung belang. Namun, setelah penyelidikan yang intensif, polisi menemukan bahwa bocah berinisial K ternyata awalnya kabur dari rumahnya.

Pada Selasa, 28 November 2023, bocah SD kelas 6, K, memulai peristiwa penculikannya ketika meninggalkan rumah sekitar pukul 07.00 WIB. Korban mengatakan kepada orang tuanya bahwa dirinya hendak berangkat ke sekolah.

Pada pukul 09.30 WIB, orang tua K menelpon wali kelas untuk mengetahui keberadaan korban, namun diketahui korban tidak masuk sekolah dan sejak itu dinyatakan hilang.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi melakukan penelusuran dengan memeriksa CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi.

Hasilnya, K diketahui pergi dari rumah dan bertemu dengan kenalannya di media sosial bernama AD. AD membawa K ke beberapa tempat di Kota Bandung, di mana korban disetubuhi dan dijual melalui aplikasi kencan online.

BACA JUGA : Mahasiswa UI Ditemukan Tewas di Kosan Depok, Warga Curiga Ada Banyak Lalat di TKP

Korban dijual beberapa kali oleh AD dengan harga Rp. 300-Rp.500 ribu untuk satu kali kencan kepada pria hidung belang.

Setelah beberapa kali dijual, korban akhirnya dialihkan kepada pelaku lain yang berinisial DF. Pelaku kemudian menempatkan korban di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban dan menawarkannya melalui aplikasi online kepada orang lain.

Polisi akhirnya menemukan korban pada 20 Desember 2023 di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. AD dan DF dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan atau 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO) dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Sebelum penemuan korban, ibu korban, Tita Farida, mengungkap keheranannya atas kepergian mendadak putrinya. Meskipun K jarang bergaul di lingkungan, Tita heran dengan kejadian ini. Ia menemukan postingan K bersama seorang pria di media sosial, yang kemudian dihapus pada hari hilangnya K.

BACA JUGA :

Sumber: tribunmedan

Related Posts

1 of 61