Berita

Satgas Polri Giat Tangani 17 Kasus Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu, 4 Terpidana Hingga Saat Ini!

Sebanyak enam jenis pelanggaran pemilu sedang diproses, dan yang menonjol di antaranya adalah pemalsuan dokumen, yang mencatat tujuh perkara.

– Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam upayanya menegakkan integritas pemilu di Indonesia, tengah melakukan penanganan serius terhadap 17 kasus tindak pidana pemilu. Brigjen Djuhandani, Kasatgas Gakkumdu dari Polri, mengungkapkan rincian kasus dan perkembangan terbaru kepada reporter Tirto pada Rabu (10/1/2024).

Sebanyak enam jenis pelanggaran pemilu sedang diproses, dan yang menonjol di antaranya adalah pemalsuan dokumen, yang mencatat tujuh perkara. Dari 75 temuan atau laporan, melalui analisis teliti, hanya 17 kasus yang dianggap memenuhi kriteria sebagai tindak pidana pemilu.

Hingga berita ini ditulis, empat kasus telah divonis bersalah dengan enam terpidana. Satu perkara dinyatakan bebas karena dianggap kadaluarsa oleh majelis hakim, sementara dua perkara dihentikan karena kekurangan bukti. Sepuluh kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan yang intensif.

BACA JUGA : Kabar Perselingkuhan Bobby Nasution, Mantu Jokowi, Dalam Sorotan Media Sosial

Menariknya, semua perkara tersebut dikelola oleh Bawaslu Kabupaten/kota dan Bawaslu Provinsi. Meskipun demikian, Bawaslu RI hingga saat ini belum menerima kasus pidana yang diteruskan ke Bareskrim.

Pemalsuan dokumen mendominasi jenis pelanggaran pemilu yang dilaporkan, dengan jumlah tujuh perkara. Angka ini menunjukkan penurunan dari Pemilu 2019 yang mencatat 18 kasus serupa. Sementara itu, tindak pidana pemilu berupa politik uang mencapai lima perkara, mengalami penurunan signifikan dari 100 perkara pada Pemilu 2019.

Djuhandani juga mengungkapkan adanya variasi tindak pidana pemilu lainnya, seperti kampanye yang melibatkan pihak yang dilarang (dua perkara), berkampanye di tempat ibadah (satu perkara), perusakan alat peraga kampanye (satu perkara), dan pelaksana/tim kampanye yang melibatkan pihak yang dilarang (satu perkara). Jumlah kasus tersebut juga menunjukkan penurunan dibandingkan dengan Pemilu 2019.

BACA JUGA : Kronologi Kasus Pencurian Ratusan Kendaraan dengan Keterlibatan 3 Oknum TNI!

Dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Gakkumdu, diharapkan pelanggaran pemilu dapat ditekan, memberikan jaminan terhadap proses pemilihan yang adil dan transparan bagi masyarakat. Proses hukum ini juga menjadi bukti bahwa penegakan aturan dalam sistem demokrasi Indonesia terus berjalan dengan sungguh-sungguh, memberikan harapan akan integritas dan stabilitas demokrasi di tanah air.

Sumber: tirto.id

Related Posts

1 of 61