BeritaViral

Umpatan “Goblok” Prabowo Subianto Bisa Masuk Pelanggaran Pidana Pemilu Menurut Bawaslu RI

Pernyataan ini didasarkan pada Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang melarang peserta pemilu menghina orang lain atau peserta pemilu lain.

– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menyatakan bahwa hinaan “goblok” yang diucapkan oleh calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu. Pernyataan ini didasarkan pada Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang melarang peserta pemilu menghina orang lain atau peserta pemilu lain. Pelanggaran ini berpotensi mendapatkan hukuman paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan, “Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu).” Pernyataan ini disampaikan di kantor Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (10/1/2024). Bagja menegaskan bahwa Bawaslu belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di lokasi tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan tersebut.

BACA JUGA : Satgas Polri Giat Tangani 17 Kasus Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu, 4 Terpidana Hingga Saat Ini!

Meskipun demikian, Bagja berjanji bahwa Bawaslu akan memeriksa kasus ini apabila ada laporan masuk. Dia juga menyebutkan bahwa ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai konteks dan arti dari hinaan yang dilontarkan Menteri Pertahanan tersebut.

“Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami,” ujar Bagja.

Dalam menjawab pertanyaan apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah karena tidak menyebutkan secara spesifik siapa yang dimaksud dengan “goblok,” Bagja menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan. “Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya,” kata dia.

BACA JUGA : Kabar Perselingkuhan Bobby Nasution, Mantu Jokowi, Dalam Sorotan Media Sosial

Sebelumnya, Prabowo Subianto mengungkit pernyataan capres nomor urut 1, Anies Baswedan, terkait kepemilikan lahannya dalam debat ketiga Pilpres 2024. Dalam sambutannya di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Prabowo menyatakan, “Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?”

Prabowo juga menyebutkan bahwa lahannya bukan 340.000 hektar seperti yang disebutkan Anies, melainkan lebih. “Kemarin juga salah-salah mulu, bukan 340.000 hektar, (tapi) mendekati 500.000 hektar. Dia (Anies) mau bikin rakyat benci saya,” ucap Prabowo.

Sumber: Kompas

Related Posts

1 of 61