– Seorang sopir taksi asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Yanuarius Toebkae, menghadapi tindakan hukum setelah terlibat dalam upaya pemerasan dan ancaman terhadap seorang turis Amerika di Bali. Kejadian tersebut memaksa polisi untuk menangkap Yanuarius, yang pada akhirnya mengaku menyesali perbuatannya di hadapan awak media di Polresta Denpasar.
Menurut pengakuan tersangka, aksi pemerasan ini terjadi karena Yanuarius kesal atas suatu peristiwa. “Kita sudah sepakat fifty. Jadi, saya minta USD 50, tetapi korban hanya memberikan Rp 50 ribu,” ujarnya di hadapan media. Yanuarius juga membantah kabar yang beredar bahwa dia menggunakan pisau, mengklaim bahwa yang digunakan adalah kipas lipat.
“Saya memakai kipas lipat, seolah-olah memegang pisau dengan memberikan isyarat menggorok leher menggunakan tangan kiri,” kata Yanuarius, menegaskan bahwa kejadian tersebut lebih bersifat spontan akibat adu mulut dengan korban.
BACA JUGA : Kronologi Kasus Pencurian Ratusan Kendaraan dengan Keterlibatan 3 Oknum TNI!
Kapolresta Denpasar, Kombes Wisnu Prabowo, mengonfirmasi bahwa dalam penggeledahan tidak ditemukan pisau di dalam mobil taksi Yanuarius. Hanya kipas dan baju milik pelaku yang berhasil ditemukan. “Tidak ada pisau setelah kami menggeledah mobilnya. Jadi, pelaku mengambil kipas seolah-olah pisau dan digunakan untuk mengancam dan memeras korban,” tambahnya.
Meskipun tidak ditemukan pisau sebagai barang bukti, penyidik Polresta Denpasar tetap menjerat Yanuarius dengan tuduhan melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
BACA JUGA : Viral! Detik-Detik Saat Jarwo Kwat Memeluk Catheez dalam Acara YouTube
Kombes Wisnu Prabowo menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. “Kasusnya masih didalami penyidik,” ungkapnya, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengungkap fakta-fakta terkait insiden ini untuk memastikan keadilan dilakukan.
BACA JUGA :
Sumber: JPNN.com