Berita

Siskaeee Gugat Kapolda Metro Jaya Terkait Status Tersangka dalam Kasus Industri Film Porno

Gugatan ini berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Siskaeee dan sejauh mana sah atau tidaknya penetapan tersebut.

– Siskaeee, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pabrik film porno buatan rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta. Gugatan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana tercatat dengan nomor 7/Pid.pra/2024/PN JKT.SEL pada tanggal 15 Januari 2024.

Dilansir dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Siskaeee, yang juga dikenal dengan nama Fransiska Candra Novita Sari, secara pribadi menjadi pemohon dalam gugatan tersebut. Di sisi lain, yang menjadi termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya), Irjen Pol Karyoto.

BACA JUGA : Viral Video Belatung di Mie Gacoan Bikin Geger Netizen!

Gugatan ini berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Siskaeee dan sejauh mana sah atau tidaknya penetapan tersebut. Klaim gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 7/Pid.pra/2024/PN JKT.SEL, dan materi utama gugatan adalah klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan beberapa talenta dan anggota kru pabrik film porno di Jakarta sebagai tersangka, termasuk Siskaeee. Proses penyelidikan ini juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dengan peran mulai dari sutradara hingga kru film.

Siskaeee, bersama dengan 10 tersangka lainnya, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada hari yang sama dengan pengajuan gugatan praperadilan. Namun, Siskaeee telah mangkir dari panggilan tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas. Ini merupakan kedua kalinya Siskaeee tidak memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA : Viral! Video Sprei MU, Link Video Berdurasi 11 Menit 47 Detik Tersebar!

Dalam kasus ini, Siskaeee diduga menjadi pemeran dalam film porno lokal yang diproduksi di Jakarta Selatan. Meskipun 10 tersangka lainnya telah memenuhi panggilan penyidik, Siskaeee memilih untuk tidak hadir dalam pemeriksaan pertamanya pada tanggal 8 Januari 2024.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa sidang perdana gugatan praperadilan akan digelar pada Senin, 22 Januari 2024. Ketua PN Jaksel menunjuk Hakim Sri Rejeki Marshinta, SH., MHum sebagai hakim tunggal yang akan memeriksa gugatan tersebut.

BACA JUGA :

Related Posts

1 of 61