– Penipuan melalui aplikasi dengan modus investasi kembali mengguncang Indonesia. Pasca-kasus penipuan FEC dan Jombingo, masyarakat kembali dikejutkan dengan dugaan penipuan yang melibatkan aplikasi Smart Wallet. Seorang YouTuber, Mulyono Herlambang, baru-baru ini mengungkap modus penipuan yang diduga dilakukan oleh Smart Wallet dalam sebuah video berdurasi 9 menit 49 detik.
Sebelumnya, Indonesia sudah pernah menjadi saksi kasus serupa dengan FEC, yang langsung ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serupa dengan FEC, aplikasi Jombingo juga terlibat dalam penipuan dengan modus serupa. Pada tahun 2023, aplikasi Simonida Media juga dilaporkan melakukan scam, menciptakan gelombang ketidakpercayaan terhadap aplikasi penghasil uang.
BACA JUGA : Cara Sadap WA Orang Menggunakan Social Spy WhatsApp
Buntut dari scam Simonida Media, masyarakat ramai menggandrungi aplikasi Smart Wallet, yang diklaim sebagai aplikasi aset kripto yang dapat melipatgandakan uang. Namun, baru-baru ini, Mulyono Herlambang mengungkap sejumlah fakta yang menunjukkan kejanggalan dalam Smart Wallet.
Dalam videonya, Mulyono Herlambang mengungkapkan bahwa kejanggalan pertama terlihat dari nama website hingga pendirian perusahaan Smart Wallet. Menurutnya, website Smart Wallet tidak dapat dipercaya sebagai sebuah entitas perusahaan, dengan alamat web yang tidak sesuai dengan standar perusahaan resmi.
Mulyono Herlambang juga melakukan pengecekan melalui Scam Adviser, sebuah situs web untuk mengecek kepercayaan suatu website. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa rating kepercayaan website Smart Wallet mendapat skor terendah, yaitu 1 dari 100. “Artinya kemungkinan kuat website ini adalah scam, kemungkinan negative highlightnya banyak, ini menunjukan websitenya tidak resmi,” ucapnya.
BACA JUGA : Privasi Terjamin: Cara Mudah Sembunyikan Nomor HP Anda di Aplikasi Get Contact
Kejanggalan lainnya yang diungkap dalam video tersebut adalah pernyataan bahwa perusahaan Smart Wallet telah berdiri sejak tahun 2020, namun penelusuran menggunakan Scam Adviser menunjukkan bahwa situs Smart Wallet baru berdiri enam bulan yang lalu. “Webnya berdiri baru enam bulan yang lalu, jadi terbukti bahwa websitenya (Smart Wallet) palsu,” tegas Mulyono Herlambang. “Dia (Smart Wallet) meyakinkan teman-teman telah berdiri lama agar teman-teman deposit di aplikasi tersebut,” tambahnya.
Kasus Smart Wallet ini menambah daftar panjang penipuan investasi di Indonesia, menunjukkan perlunya ketelitian dan kewaspadaan masyarakat dalam berinvestasi melalui aplikasi. OJK dan pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan untuk melindungi konsumen dan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Sumber: jabarekspres