– Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, menanggapi isu penutupan warung yang menjual makanan dari daging anjing dengan penuh kehati-hatian. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara semena-mena, mengingat perlunya memperhatikan keadilan bagi para pedagang.
Menurut Teguh Prakosa, kegiatan berdagang merupakan pekerjaan seseorang yang melibatkan kebiasaan dan proses. Oleh karena itu, pelarangan tidak dapat dilakukan begitu saja oleh pemerintah tanpa mempertimbangkan tahapan yang tepat. “Itu pekerjaan seseorang, kebiasaan juga melalui proses. Nggak bisa semata-mata pemerintah melarang, pasti ada tahapan,” ungkapnya.
BACA JUGA : Profil Budi Said dan Kronologi Kasus Emas Antam, Dari Gugatan Hingga Tuduhan Korupsi
Pihaknya juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi dari pemerintah pusat mengenai penjualan daging anjing. Sehingga, pemerintah daerah tidak memiliki landasan hukum untuk mengatur penutupan warung tersebut. “Kami bikin regulasi kan dari pusat. Kami bisa mengatur kalau ada turunan regulasinya. Local wisdom boleh-boleh saja, kearifan lokal nggak masalah, tapi induk regulasi harus ada,” tegas Teguh Prakosa.
Meskipun belum ada larangan resmi terkait penjualan daging anjing, Teguh Prakosa mengamati bahwa penjualan di Solo Raya, dan bukan hanya di Solo, telah mengalami penurunan selama 3-4 tahun terakhir. Warung yang menjual makanan dengan bahan baku tersebut kini sudah jarang ditemui secara terbuka dan hanya ada di titik-titik tertentu.
Sementara itu, Pemerintah Kota Surakarta saat ini tengah menyusun surat edaran terkait penjualan daging anjing. Teguh Prakosa menanggapi permintaan audiensi dari pedagang kuliner daging anjing dengan menyarankan mereka untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi IV DPRD Kota Surakarta. Meskipun demikian, pemerintah setempat berkomitmen untuk lebih fokus pada pengaturan daripada sekadar melakukan pelarangan.
BACA JUGA : Youtuber Ini Bongkar Aplikasi Smart Wallet Lakukan Skema Ponzi dan Penipuan Investasi
Isu penutupan warung daging anjing menjadi perbincangan hangat di masyarakat, dan Pemerintah Kota Solo tampaknya ingin memastikan bahwa langkah yang diambil mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keadilan bagi para pedagang dan ketersediaan landasan hukum yang jelas.
Sumber: Republika