– Personel Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus Polda Aceh berhasil menangkap dua pelaku perdagangan ilegal kulit harimau Sumatera (Panthera tigris) di Kabupaten Aceh Timur. Dua tersangka, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Kecamatan Serbajadi dan seorang petani, ditangkap karena diduga sebagai perantara dalam penjualan kulit harimau tersebut.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat mengindikasikan adanya penjualan kulit harimau di kawasan Tualang, Kecamatan Peureulak, pada 19 Januari 2024. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku yang sedang menunggu pembeli dari sebuah minibus.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang bekerja sebagai PNS mengaku sebagai perantara, sedangkan M sebagai sopir. Keduanya sedang menunggu pembeli kulit harimau tersebut,” kata Kapolda Achmad Kartiko.
BACA JUGA : Kebocoran Kimia di Cilegon, Perusahaan Beri Jaminan Kesehatan untuk Warga Setempat
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menggeledah minibus yang digunakan oleh para pelaku dan menemukan kulit harimau Sumatera beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya. Proses penangkapan harimau itu sendiri disebut-sebut dilakukan oleh orang yang mahir dan lebih dari satu orang, mengingat tidak ada luka mencolok pada tubuh harimau yang berkelamin jantan dan diperkirakan berusia 12 tahun dengan panjang sekitar 2,6 meter.
Taing Lubis, ahli dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), menjelaskan, “Melihat dari bagian tubuhnya, proses penangkapan harimau tersebut dilakukan oleh orang yang mahir dan lebih dari seorang. Sebab, tidak ada luka mencolok. Harimau tersebut sepertinya waktu terjerat, langsung disuntik pelaku serta mengulitinya.”
Pengulitan harimau, menurut Lubis, tidak boleh lebih dari enam jam. Jika lebih, maka kulitnya dapat menjadi rusak. Lubis juga menyatakan keahlian pelaku dalam melakukan proses ini, mengindikasikan bahwa ini mungkin bukan kali pertama mereka terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi.
BACA JUGA : Konflik Memanas! Habib Bahar Datangi Markas Laskar Manguni Sendirian: ‘Eh, Bilang Sama Dia, Ana Sudah Sampai!
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf b jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara dan denda.
Irjen Pol Achmad Kartiko menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam melindungi satwa dilindungi dan menindak tegas pelaku perdagangan ilegal. Kasus ini menjadi contoh nyata upaya penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap satwa yang dilindungi, sekaligus sebagai peringatan bagi mereka yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.