Berita

Ucapan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak, Pakar Hukum Nilai Langgar Hukum dan Etik!

ernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan bahwa presiden dan menteri diizinkan untuk memihak dan berkampanye dalam pemilu mendapatkan tanggapan kritis dari pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti.

Jakarta, 24 Januari 2024 – Pernyataan atau Jokowi yang menyatakan bahwa presiden dan menteri diizinkan untuk memihak dan berkampanye dalam pemilu mendapatkan tanggapan kritis dari pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti. Menurutnya, keberpihakan presiden dan menteri justru melanggar hukum dan etika yang berlaku.

Bivitri Susanti, seorang pakar hukum tata negara, mengungkapkan bahwa argumen Jokowi yang mengacu pada Pasal 282 UU Pemilu dapat dipertanyakan. Menurutnya, Pasal-pasal lain, seperti Pasal 280, Pasal 304, sampai 307, seharusnya menjadi pertimbangan serius. Pasal-pasal ini, menurut Bivitri, sebenarnya membatasi dukungan dari seorang presiden dan pejabat negara lainnya untuk mendukung atau membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

BACA JUGA : Konflik Memanas! Habib Bahar Datangi Markas Laskar Manguni Sendirian: ‘Eh, Bilang Sama Dia, Ana Sudah Sampai!

“Jelas pernyataan ini melanggar hukum dan melanggar etik,” tegas Bivitri dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa dalam konteks jabatan presiden, prinsip dan etika penyelenggara negara harus diperhatikan. Menurutnya, seorang pejabat negara tidak mungkin melepaskan diri dari fasilitas negara yang melekat kepada mereka.

“Mana bisa seorang presiden, apalagi seorang menteri, dan pejabat negara lainnya memisahkan diri ketika tidak menjabat atau cuti, maka mereka tidak menggunakan fasilitas negara,” tambah Bivitri. Ia juga menyoroti sulitnya melepaskan fasilitas negara seperti sekretaris, ajudan, sopir, hingga mobil dari para pejabat negara.

Sebelumnya, Jokowi telah menyatakan bahwa presiden dan menteri dapat memihak dan berkampanye dalam pemilu, dengan catatan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara. “Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh,” ucap Jokowi.

Meskipun Jokowi tidak secara terang-terangan mendukung pasangan calon di Pilpres 2024, termasuk putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, Bivitri menegaskan bahwa prinsip dan etika penyelenggara negara harus dijunjung tinggi.

BACA JUGA : Anies dan Cak Imin Raih Gelar ‘Gemoy’ yang Bikin Netizen Terpesona di Debat Cawapres!

Sebelumnya, Istana menepis isu Jokowi berpihak di Pilpres 2024, dengan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan bahwa Presiden Jokowi tetap fokus pada tugas memimpin pemerintahan dan memastikan pelaksanaan program-program strategis Kabinet Indonesia Maju dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sumber: Tempo

Related Posts

1 of 61