BeritaViral

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang Terbukti Bersalah dalam Kasus Kekerasan Seksual

Sebuah kontroversi mewarnai Universitas Indonesia (UI) setelah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Melki Sedek Huang, dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan seksual.

Nongki Ngopi – Sebuah kontroversi mewarnai (UI) setelah Ketua (BEM) UI, , dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan seksual. Rektor UI, Ari Kuncoro, menandatangani skors satu semester untuk Melki, yang langsung menuai keberatan dari pihak terkait.

Melki Sedek Huang menilai proses investigasi yang berlangsung tidak transparan dan penuh kejanggalan. Dalam surat protesnya yang disampaikan pada Rabu, 31 Januari 2024, Melki menyatakan ketidakpuasannya terhadap Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang menyatakannya bersalah dan memberikan sanksi administratif.

Proses investigasi Satgas PPKS UI menjadi sorotan utama Melki. Dia mengungkapkan bahwa selama satu bulan proses tersebut, hanya dipanggil sekali untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA : Kapolda Beberkan Rencana Tersembunyi Massa Demo Apdesi!

Melki merasa tidak pernah diberikan berkas investigasi, catatan hasil investigasi, atau bukti-bukti yang mungkin ada dalam kasus tersebut. “Saya hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memutus saya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apa pun. Bahkan saya tidak pernah sekali pun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada,” ungkapnya.

Terkait dengan keputusan nonaktif permanen yang diumumkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI), Bonanza Sitorus, Melki Sedek Huang menyatakan keberatan.

Status nonaktif permanen tersebut diumumkan sejak 18 Desember 2023, sebagai bagian dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS. Bonanza Sitorus menegaskan bahwa Melki Sedek Huang bukan lagi sebagai Ketua BEM UI dan sudah terpilih Ketua BEM UI 2024 yang baru.

Sementara itu, Melki Sedek Huang tetap teguh membantah tudingan kekerasan seksual yang dilaporkan padanya. Dia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang adil.

Sumber: okezone

Related Posts

1 of 63