Nongki Ngopi – (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari bersama beberapa anggota KPU, termasuk Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, melanggar etika terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan disiarkan melalui saluran YouTube DKPP pada Senin, 5 Januari 2024.
Kasus ini bermula dari aduan yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). Para pengadu mendakwa Hasyim dan komisioner KPU lainnya telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
BACA JUGA : Mantan PM Pakistan Imran Khan dan Istrinya Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda Karena Menikah Melanggar Syariat
Menurut keterangan tertulis DKPP, para pengadu berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Mereka menyoroti bahwa para teradu tidak merevisi atau mengubah peraturan terkait setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Para pengadu menduga bahwa langkah Hasyim dan anggota KPU lainnya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan merupakan pelanggaran terhadap prinsip berkepastian hukum.
“Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum,” ujar salah satu pengadu. Keputusan DKPP ini memberikan penegasan bahwa tindakan Hasyim Asy’ari dan komisioner KPU lainnya dianggap melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Kini, setelah putusan DKPP, publik menantikan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil terkait pelanggaran etika yang terbukti tersebut.
Sumber: Tempo