Berita

Pemilik Pondok Pesantren di Lampung Tengah Ditangkap karena Memperkosa Santrinya di Musola Pondok

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, tindakan terkutuk tersebut dilakukan dari bulan Juni 2021 hingga Desember 2023. Korban, yang telah menjadi santri sejak Juli 2019, menjadi sasaran pemilik Ponpes yang tak bertanggung jawab.

Nongki Ngopi – Pemilik sebuah (Ponpes) di Lampung Tengah telah ditangkap karena dituduh melakukan tindakan yang sangat memilukan – memperkosa salah seorang santrinya di dalam Musola Pondok. Peristiwa tragis ini terjadi di salah satu Ponpes yang terletak di Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, tindakan terkutuk tersebut dilakukan dari bulan Juni 2021 hingga Desember 2023. Korban, yang telah menjadi santri sejak Juli 2019, menjadi sasaran pemilik Ponpes yang tak bertanggung jawab.

“Korban telah dirudapaksa (diperkosa) oleh ustaz cabul berinisial IT (48) sebanyak 7 kali. Lokasinya mulai dari mushola hingga asrama,” ungkap Jufriyanto pada hari Selasa (6/2).

Jufriyanto menjelaskan bahwa aksi keji pelaku dimulai pada bulan Juni 2021 ketika korban sedang bertugas piket di Mushola sekitar pukul 06.00 WIB. Tanpa alasan yang jelas, pelaku memanggil korban dan memaksa dia mendekat ke pojok mushola.

BACA JUGA : Viral! Selebgram Cantik Venny Alberti Tertular Penyakit Seks karena Suami Sering Jajan di Luar!

“Pelaku kemudian memperkosa korban di mushola pada saat itu juga,” jelasnya.

Keempat hari setelah kejadian pertama, pelaku kembali menyerang korban, kali ini di asrama sekitar pukul 03.00 WIB.

“Korban mengalami tekanan mental selama berada di pondok, tidak berani melawan karena pelaku adalah pemilik pondok,” tambahnya.

Namun, pada awal bulan Februari 2024, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan kejadian tersebut.

“Sayangnya, setelah pelaku terbongkar, ternyata korban ustaz cabul bukan hanya menargetkan korban ini saja, masih ada santri lainnya,” kata Jufriyanto.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian pada hari Sabtu (3/2). Setelah penyelidikan yang dilakukan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada hari Minggu (4/2).

Jufriyanto menjelaskan bahwa pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,” pungkasnya.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima pelaku adalah 15 tahun penjara. Kasus ini mengejutkan dan menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama di institusi pendidikan seperti Pondok Pesantren.

BACA JUGA :

Related Posts

1 of 63