Nongki Ngopi – Proses pemeriksaan terhadap seorang pemuda bernama (19), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial KRA (21), terus berlanjut. Kejadian tragis ini terjadi di salah satu rumah kontrakan di Kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada pertengahan Januari 2024.
Penyidik dari Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta-fakta baru setelah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka oleh (Apsifor). Menurut Kanit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yandri Mono, tersangka mengakui bahwa sebelum melakukan perbuatannya, ia memiliki kebiasaan menonton video porno. “Itu kan masalah perilaku sehari-harinya. Artinya dia memang gemar menonton atau melihat konten-konten porno,” ungkap Yandri.
Dalam proses pemeriksaan, polisi menemukan banyak video porno yang tersimpan di ponsel tersangka. Kebiasaan ini diduga menjadi salah satu pemicu tersangka untuk melakukan perbuatan keji terhadap korban, yang tak lain adalah kekasihnya.
BACA JUGA : Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara Diduga Mengandung Unsur Pidana
Selain kebiasaan menonton konten porno, hasil pemeriksaan psikologis juga menunjukkan bahwa tersangka terbiasa dengan tindakan kekerasan sejak kecil. “Dia sudah terbiasa dengan kata-kata kasar, tindakan berbau kekerasan,” kata Yandri. Menurutnya, faktor-faktor ini tidak lepas dari pengaruh lingkungan sekitar di mana tersangka dibesarkan.
Meskipun demikian, Yandri belum dapat membeberkan hasil akhir pemeriksaan psikologis tersangka. Namun, menurutnya, motif tersangka dalam melakukan perbuatan tersebut murni untuk memenuhi keinginan atau nafsu pribadinya.
Berdasarkan hasil visum, korban KRA meninggal karena kehabisan oksigen setelah dicekik oleh tersangka di tempat kejadian. “Kesimpulannya, korban meninggal karena adanya sumbatan aliran napas di leher. Karena memang di lehernya ditemukan tanda kekerasan,” ungkap Yandri. Selain itu, ditemukan pula luka bekas kekerasan di mulut dan leher korban, serta sisa sperma pada tubuhnya.
Kasus ini terungkap setelah ibu tersangka, FT, menemukan korban tewas pada 18 Januari 2024 setelah menerima pesan WhatsApp dari sang anak. Tersangka diketahui memaksa korban datang ke kontrakan untuk berhubungan badan, namun korban menolak dan berontak. Tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik leher, mengikat tangan dan kaki korban, serta memerkosa korban yang sudah lemas.
BACA JUGA : Pembunuhan Berantai di Babulu, Pelaku Setubuhi Jasad Ibu dan Anak Pertama
Selain kasus ini, tersangka juga dilaporkan telah memerkosa dua korban lainnya, yakni N (anak di bawah umur) dan NH (23). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
BACA JUGA :
Sumber: kompas