Berita

Pria Gay di Karawang Membunuh Pacar Sesama Jenisnya karena Tersinggung

Seorang pria di Kabupaten Karawang, bernama Wahyudin (29 tahun), telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena dituduh membunuh pacar sesama jenisnya, Amung (45 tahun).

Nongki Ngopi – Seorang pria di , bernama Wahyudin (29 tahun), telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena dituduh membunuh pacar sesama jenisnya, Amung (45 tahun). Insiden tragis tersebut terjadi di kediaman korban di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang, pada dini hari tanggal 15 Februari 2024.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa pelaku, seorang buruh harian lepas yang berasal dari Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, berhasil diamankan pada dini hari tanggal 20 Februari 2024.

Motif dari pembunuhan ini ternyata dipicu oleh rasa kesal yang dirasakan oleh pelaku terhadap korban. Menurut keterangan polisi, korban menghina dan marah kepada pelaku karena menolak untuk melakukan hubungan badan. Meskipun pada malam sebelumnya keduanya sudah berhubungan intim, namun saat pelaku menawarkan lagi, korban menolak dengan alasan kelelahan.

“Korban menghina atau melakukan kekerasan verbal terhadap pelaku karena menolak melayani hasrat seksual korban. Pelaku akhirnya tersinggung dan sakit hati,” ujar Kapolres Karawang.

BACA JUGA : Arlo, Korban Bully Geng TAI, Tersenyum Peluk Botol Alkohol Meski Dalam Kondisi Terbaring di Rumah Sakit

Korban kemudian tewas setelah dicekik lehernya hingga lemas oleh pelaku. Bahkan, setelah korban lemas, pelaku masih menginjak leher korban sebanyak 10 kali sebagai tindakan kejam sebelum akhirnya memastikan bahwa korban telah meninggal.

Setelah memastikan korbannya tewas, pelaku melarikan diri sambil mencuri handphone dan sepeda motor korban. Upaya untuk menghilangkan jejak juga dilakukan pelaku dengan mengunci pintu rumah korban dan membuang kunci rumah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan selama 5 tahun. Mereka berkenalan pada tahun 2019 melalui media sosial dan kemudian memutuskan untuk menjalin hubungan asmara. Selama ini, mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali, dengan pelaku dibayar oleh korban. Besaran pembayaran bervariasi, antara 150 ribu hingga 200 ribu rupiah per pertemuan.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 Ayat (3) KUHP dan atau 365 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Related Posts

1 of 63